Bando dan Reklame yang "Hiasi" Kota Pekanbaru Kebanyakan Ilegal

roni-pa.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Setelah terungkapnya aktor intelektual dibalik penebangan 83 pohon yang alasannya karena menghalangi pandangan ke reklame. DPRD Kota Pekanbaru sebut hanya beberapa reklame yang memiliki izin. 

 

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla mengatakan, dirinya mendapatkan informasi dari  Ketua Asosiasi Iklan, hanya beberapa reklame yang mengantongi izin di Kota Pekanbaru. Hal ini tentu saja dapat merugikan Pendapat Asli Daerah (PAD). 

 

 


 

"Yang sah memiliki izin itu sekitar 25-30 %," katanya kepada wartawan, Senin, 9 November 2020.

 

Politisi PAN ini juga mengatakan, hal ini tentu saja merugikan, karena PAD ksekarang justru ingin ditingkatkan. Roni berujar, reklame dapat menjadi sumber PAD yang dapat meningkatkan pembangunan di Kota Pekanbaru.

 

 

 "Ini harus menjadi sorotan kita bersama-sama," pungkasnya.