RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan HR Soebrantas Kecamatan Tampan Pekanbaru sering disebut sebagai JPO Siluman. Hal ini dikarenakan JPO ini tidak memiliki tangga disatu sisinya sehingga tidak bisa dipergunakan untuk menyeberang jalan.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla mengatakan, itu bukan JPO, tapi sebenarnya bando. Hal ini dikarenakan masih terpampang iklan sehingga lebih menyerupai reklame jenis bando.
"Bando berkedok JPO gitu dilarang dalam aturan," katanya kepada wartawan, Senin, 9 November 2020.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan, kalau JPO, seharusnya berfungsi sebagai mana mestinya. Orang pasti bisa melewati itu dan artinya JPO itu berfungsi. Kalau fungsinya tidak sebagai JPO dan melintang di jalan itu namanya bando.
Roni menegaskan, pemerintah atau pemilik JPO harus melengkapi fasilitas yang semestinya agar bisa digunakan oleh masyarakat.
"Sepanjang belum dilengkapi tangga, tidak boleh ada aktifitas pemasangan iklan di atas JPO," pungkasnya.