Pantas Sampah Menumpuk di Penjuru Kota, Teryata Ini Kelalaian DLHK

TPS-Pasar-Pagi-Arengka2.jpg
(Sigit Eka Yunanda/Riau online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Di beberapa titik di Kota Pekanbaru, sampah mengalami penumpukan.  Baik itu di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) atau dihalaman rumah warga.Terkait hal ini, Pengamat Kebijakan Publik sebut Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Pekanbaru lamban. 

 

Pengamat Kebijakan Publik, Rawa El Amady mengatakan, keterlambatan proses lelang ini karena kesalahan DLHK Pekanbaru yang sudah lalai dan tidak bisa menentukan jadwal.

 

"Proses lelang pengangkutan sampah yang terkesan lamban," katanya. 

 

Rawa juga mengatakan itu keterlambatan lelang itu merupakan kelalain besar karena persoalan  sampah merupakan hal yang penting. Seharusnya menurut Rawa, DLHK harus sudah mengerti alur tender. 

 

"Ini jelas kelalain," ujarnya. 

 



Selain itu, menurut Rawa, kelalain ini harus menjadi tanggung jawab Kepala DLHK karena proses lelang tidak dilakukan lebih cepat. 

 

Diketahui, sejak 31 Desember 2020 lalu, kontrak PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah telah habis. Artinya, mereka tidak lagi bekerja mengangkut sampah di Kota Pekanbaru sesuai zona masing-masing.

 

Pelayanan pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru sebelumnya dibagi menjadi tiga zona. Zona 1 yang dikerjakan PT Godang Tua Jaya. Pengangkutan meliputi tiga kecamatan yaitu Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, dan Kecamatan Marpoyan Damai.

 

Zona 2 yang dikerjakan PT Samhana Indah meliputi Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Limapuluh, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Sail, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Sukajadi dan Kecamatan Tenayan Raya.

 

Kemudian Zona 3 yang diangkut mandiri oleh DLHK meliputi Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Pesisir. Namun, lantaran kontrak kerjasama sudah habis, seluruh zona dikerjakan oleh DLHK.