RIAUONLINE, PEKANBARU - Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Provinsi Riau, Taufik mengatakan jika mengacu kepada Perpres 3 Tahun 2018 setidaknya Gubernur memiliki peluang waktu untuk segera menggantikan dan menunjuk Sekretaris Daerah yang baru dengan proses waktu yang sudah ditentukan.
Ia menjelaskan berdasarkan bunyi Perpres tersebut. Gubernur juga bisa memberhentikan Sekda untuk mengusulkan kembali kepada Menteri Dalam Negeri sesuai dengan pasal 7 Perpres 3 tahun 2018 yang berbunyi.
"Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat mengusulkan secara tertulis 1 (satu) calon Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Sekretaris Daerah Provinsi tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan Sekretaris Daerah Provinsi," jelas Taufik, kepada RIAUONLINE melalui pesan singkat WhatsApp, Senin, 28 Desember 2020.
Menurutnya dengan demikian penunjukan Masrul Kasmy sebagai Pelaksana Harian (Plh)merupakan langkah baik dan sudah tepat.
"Tetapi dengan penunjukan Plh tersebut tidak semerta merta Pemprov untuk memperlambat proses pergantian jabatan sekda pengganti Bapak Yan Prana yang saat ini dalam proses persoalan hukum," ujarnya.
Kata Taufik, karena posisi Plh dalam UU 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, dalam kewenangannya untuk melaksanakan tugas rutin.
"Tidak memiliki kewenangan yang strategis baik pada proses kinerja maupun merumuskan kebijakan yang bersifat urgensi dalam perubahan rencana kerja pemerintahan," tuturnya.
Menurutnya apalagi peran Plh dalam Jabatan Sekda sifatnya hanya sementara dan hanya beberapa bulan saja.
"Artinya ini tidak definitif dan tentunya akan memperlambat pelayanan birokrasi dan kebijakan kedepannya," pungkasnya.