Yan Prana Jaya Ditahan Kejati, Wagub: Biarlah Dilaksanakan Hukum

Sekdaprov-Yan-Prana-Jaya-Diperiksa-Kejati-Riau.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Badan PerencanaanPembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.

Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, Yan Prana akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Selasa, 22 Desember 2020.

"Apa yang menjadi ranah hukum, biarlah dilaksanakan oleh hukum. Tentu nanti pada situasi seperti ini gubernur akan menunjuk pelaksana harian," kata Edy Nasution, Rabu, 23 Desember 2020, kepada RIAUONLINE, saat berada di Gedung Daerah Balai Serindit.

 



Ia melanjutkan sambil nanti menunggu bagaimana petunjuk dari pusat. 

 

 

"Tentu itu nanti dikeluarkan dalam bentuk surat dari Pak Gubernur," pungkasnya.