Sudah Ada Contoh, Firdaus Wanti-wanti Camat dan Lurah Jangan Korupsi

wak-pidau.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengingatkan camat dan lurah agar mengelola kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan baik.

 

Baru-baru ini, satu mantan camat di Kota Pekanbaru terjerat hukum saat mengelola program pemberdayaan masyarakat. Oknum tersebut diduga terjerat korupsi dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW).

 

 

 

Firdaus memaparkan, ada sejumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat. Ada dana yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah. Contohnya PMBRW dan program masjid paripurna.


 

"Ada juga yang bersumber dari dana pusat. Contohnya dana kelurahan yang dikelola untuk pemberdayaan masyarakat. Camat dan lurah sebagai OPD penyelenggara program pemberdayaan masyarakat bisa bekerja tanpa ragu," jelasnya.

 

Menurutnya, regulasi yang jadi pedoman program pemberdayaan masyarakat sudah cukup jelas. Dana kelurahan misalnya berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri.

 

Sedangkan regulasi untuk PMBRW sudah tertuang dalam peraturan daerah. Ada juga peraturan daerah yang mengatur program masjid paripurna.

 

"Sekali lagi dengan adanya bimtek, kawan kawan tidak ragu lagi," ujarnya.

 

 

Firdaus berpesan agar camat dan lurah bisa mengoptimalkan program pemberdayaan masyarakat. Mereka bisa memberdayakan masyarakat untuk membuat peluang lapangan kerja.