RIAUONLINE, PEKANBARU - Partai Amanat Nasional (PAN) optimis Paslon Bupati Bengkalis nomor urut 3, Kasmarni-Bagus Santoso (KBS) tetap aman walau Suami Kasmarni, Bupati Bengkalis non-aktif, Amril Mukminin divonis 6 tahun penjara.
Hal ini diungkap Sekretaris DPW PAN Provinsi Riau yang juga salah seorang Juru Kampanye KBS, T Zulmizan Ahmad.
Zulmizan menyebut, vonis terhadap Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin tidak berpengaruh banyak terhadap Kasmarni.
"Buktinya, elektabilitas pasangan Kasmarni - Bagus Santoso (KBS) tetap stabil, bahkan kami perkirakan trend-nya semakin membaik menjelang hari H sebulan ke depan," ujarnya kepada Riauonline Kamis, 12 November 2020.
Optimis menang, PAN melihat masyarakat Bengkalis semakin cerdas, obyektif dan realistis untuk memilah-milah antara figur Amril Mukminin dengan figur Kasmarni, walaupun mereka adalah suami-istri.
"Tidak semua yang berhubungan dengan Amril juga identik dengan Kasmarni. Amril ya Amril, Kasmarni ya Kasmarni!," Tegasnya.
Di sisi lain, vonis majelis hakim yang membebaskan Amril dari tuduhan gratifikasi terkait fee bisnis buah sawit disebut sangat positif bagi kredibilitas Kasmarni di mata publik. Atas hal ini, Kasmarni dinilai clear dan tidak tersangkut pidana apa pun.
Ia menegaskan figur Kasmarni sudah dikenal masyarakat Bengkalis dan tidak lagi dibayang-bayangi sang suami.
"Keliahatannya masyarakat Bengkalis juga semakin menilai baik terhadap kapasitas Kasmarni sebagai calon pemimpin. Karena dia memang seorang pamong yang karirnya cemerlang. Bukan semata-mata karena istri seorang Bupati yang besar di bawah bayang-bayang suaminya," Tutupnya.