Breaking News: Sekda Provinsi Riau, Yan Prana Jaya Ditahan Kejati Riau

yan-prana-ditahan.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya ditetapkansebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Badan PerencanaanPembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.

Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, Yan Pranaakan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Selasa, 22 Desember 2020.

“Kejati menetapkan Yan Prana sebagai tersangka, dan kitalakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,”


Hilman Azazi, menambahkan, tersangka ditahan atas dugaankorupsi anggaran rutin ketika masih menjabat sebagai Kepala Bappeda diKabupaten Siak.

“Alasan dilakukan penahanan karena menghilangkan barangbukti itu yang menjadi alasan kita untuk dilakukan penahanan,”

Selanjutnya, Aspidsus Kejati Riau, menyebut kasus korupsiSekdaprov Riau tersebut berkaitan dengan dana anggaran rutin di Bappeda SiakTahun 2014 hingga tahun 2017, dengan kerugian negara sekitar Rp 1,8 Miliar.

“Modus operandi yang bersangkutan melakukan pemotongan ataukeuntungan setiap pencairan, ketika menjabat sebagai kepala Bappeda Siak, yangdipotong sekitar Rp 1,2 miliar.