RIAU ONLINE, BENGKALIS - Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Polres Bengkalis kembali menggelar Operasi Yustisi dalam penegakan disiplin Protokol Kesehatan di Jalan Jenderal Sudirman, Gedung Daerah Bengkalis sekitar pukul 11.00 WIB, Senin 21 Desember 2020.
“Kembali kita gelar Operasi Yustisi dalam penegakan Prokes guna memutus mata rantai Covod-19, kita himbau masyarakat agar tetap menggunakan masker apalagi sedang berada di luar rumah atau sedang melakukan aktivitas,'' kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT kepada awak media saat razia kemarin.
Dalam melaksanakan giat ini bukan hanya dari Polres Bengkalis saja namun juga disertai dari instansi terkait.
"Kita gabungan bersama instansi terkait seperti dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kodim 0303 Bengkalis, Dinas Kesehatan Bengkalis, Sat Pol PP Bengkalis, dan Pengadilan Negeri Bengkalis," terang Kapolres.
Kapolres mengatakan dalam kegiatan ini kemarin masyarakat dihimbau agar selalu menerapkan Prokes.
"Selalu kita himbau agar warga tetap menerapkan Prokes seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," imbuhnya.
Namun bagi yang melanggar, Kapolres Bengkalis bersama instansi terkait memberikan sanksi berupa sanksi sosial dan denda. Pelanggar Prokes juga dilakukan sidang ditempat.
"Ada 27 orang atau warga yang kita temukan melanggar Prokes dan kita berikan sanksi berupa sanksi sosial dan denda. Yang menjalani Sanksi Sosial ada 20 orang dan 7 orang lagi menerima sanksi denda," jelas Hendra Gunawan.
Kapolres Bengkalis juga didampingi oleh Kabag Ops Polres Bengkalis Kompol Irnanda Oktora SIK MIK dan diikuti oleh sejumlah Personil Polres Bengkalis.