RIAU ONLINE, PEKANBARU - Warga Dusun I Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau inisial FIR (29) dibekuk jajaran tim Opsnal Polsek Bukit Raya usai menggasak barang berharga milik tetangga, Sabtu, 12 Desember 2020 dini hari.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo membenarkan penangkapan seorang pria dengan inisial FIR.
"Tersangka berhasil kita amankan usai melakukan aksi kejahatan di rumah Wan Jazirah yang merupakan tetangga pelaku dengan mencuri laptop dan handphone korban," ucap Arry kepada wartawan, Senin, 14 Desember 2020.
Arry menceritakan, penangkapan tersangka setelah adanya laporan korban Wan Jazirah, warga Jalan Pias Gg. Pias III Rumah Petak Kel. Tangkerang Barat Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Kronologisnya, saat kejadian korban sedang tidur dan tiba-tiba korban dibangunkan tetangganya sekira pukul 00.30 WIB, dan mengatakan ada seorang laki-laki masuk ke dalam rumahnya.
Kemudian korban mengecek barang - barang miliknya yang ada di dalam rumah sudah tidak ada lagi (hilang), di antaranya Handphone merek Samsung, Laptop merek Acer, dan satu buah tas.
"Pada hari Sabtu, 12 Desember Tim Opsnal Bukit Raya mendatangi rumah tersangka dan mengamankannya untuk dibawa ke Polsek Bukit Raya guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti satu Unit Handphone Merk Samsung A20 Warna Biru Metalik, milik korban, Satu Unit Laptop Merk Acer Warna Abu-abu Type Aspire 4349 dan satu buah Tas Selempang Warna Pink Merk Sophie Martin.
Atas perbuatan tersangka dipersangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.