Usai Pakai Sabu, Pria Ini Dibekuk Polisi Saat Tertidur

tsk-danbb.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Apes betul nasib SC alias Son (47), lagi enak tidur di rumahnya Jalan Lintas Timur KM 16 RT 003/RW 005 Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, justru dibekuk jajaran Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Selasa, 1 Desember 2020 sekira pukul 15.30 WIB.

Dari laporan masyarakat setempat, di rumah tersangka, Son sering terjadi transaksi narkoba.

"Di TKP, tim opsnal melihat tersangka yang sudah menjadi target sedang tidur di dalam kamar tidurnya langsung diamankan tim," ucap Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu M Bahari Abdi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 4 Desember 2020.


"Kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan di kamar tidur tersangka dan di lemari. Ditemukan 1 Botol Merk CDR Warna Kuning yang berisikan butiran Shabu dan 1 (satu) bungkus plastik kecil bening yang berisikan narkotika jenis shabu," tambah Iptu Bahari.

Untuk proses penyelidikan, tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut.

"Narkotika jenis sabu yang dimiliki tersangka didapat dari temannya Buyung (DPO ), narkotika jenis sabu untuk dijual tersangka yang hasilnya penjualan dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009.