RIAUONLINE,PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Tampan, menembak dua pelaku pencurian kendaraan bermotor karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
Tindakan tegas terarah dan terukur di bagian kaki itu mampu melumpuhkan tersangka yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
Adapun pelaku yakni bernama Irvan ditangkap polisi di rumahnya di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Polisi mencatat, tersangka sudah sepuluh kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di tempat berberda.
Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Noki Loviko mengatakan, saat penangkapan tersangka berusaha melarikan diri, mengetahui hal tersebut, petugas melakukan tindakan tegas terukur, Mingggu, 6 Desember 2020.
“Saat penangkapan tersangka melarikan diri, kami berikan tembakan peringatan, namun tersangka tidak berhenti, terpaksa kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” terang Iptu Noki.
Sebelum dibawa menuju Polsek Tampan, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan perawatan dan mengeluarkan proyektil peluru yang bersarang di kaki kiri pelaku.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua di rumah pelaku, yang diduga hasil kejahatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.