Polisi Tetapkan Ketua FPI Pekanbaru sebagai Tersangka

Ketua-FPI-Pekanbaru-Jalani-Pemeriksaan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, Husni Thamrin dan seorang anggotanya, Muhammad Nur Fajril, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pekanbaru. 

Penyidik Polresta Pekanbaru menetapkan Keduanya sebagai tersangka dalam kasus perampasan paksa hak-hak dasar warga negara berupa penyampaian pendapat di muka umum kala 45 elemen organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat menggelr deklarasi menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Pekanbaru.

"Kita sudah lakukan gelar perkara dan sementara ini kita sudah menetapkan dua tersangka, Ketua FPI Pekanbaru, Husni Thamrin dan Muhammad Nur Fajril," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Selasa, 24 November 2020. 

Sebanyak 45 elemen organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat menggelar deklarasi menolak kedatangan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab ke Pekanbaru, Senin (23/11/2020), di depan kantor Gubernur Riau, Jalan Sudirman.

Saat deklarasi berlangsung, kata Kapolresta Kombes Nandang, terjadi aksi pembubaran dan perampasan hak-hak warga negara menyampaikan pendapat oleh FPI Pekanbaru dipimpin Husni Thamrin.

"Saat deklarasi, tiba-tiba FPI tidak terima aksi tersebut dan mengganggu penyampaian pendapat di muka umum dengan menggagalkan deklarasi," ujar Kombes Pol Nandang.



Saat ditanyakan, apakah akan ada tersangka lainnya selain Ketua FPI Pekanbaru, Husni Thamrin dan Muhammad Nur Fajril, Kombes Pol Nandang mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," ujar Nandang.

https://www.instagram.com/p/CH78e5vH-qB/

Alumni Akpol 1997 ini menjelaskan, keduanya disangkakan dengan dugaan perbuatan tindak pidana barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang. Atau tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.

Sebagaimana, tuturnya, Pasal 18 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, atau Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Anggota FPI Pekanbaru

Anggota FPI Pekanbaru, Muhammad Nur Fajril saat jalani pemeriksaan penyidik Polresta Pekanbaru. 

"Kita sudah tahan keduanya dan sudah kita tetapkan tersangka untuk Husni Thamrin dan Muhammad Nur Fajril. Pembubaran mereka lakukan melanggar undang-undang," pungkas Nandang.

Husni Thamrin dijemput polisi Selasa subuh pukul 04.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta.

Pemeriksaan dilakukan bersama dengan Muhammad Nur Fajril, sebelum akhirnya keduanya ditetapkan tersangka Selasa sore usai gelar perkara dilakukan penyidik.