Arahkan Mobilnya ke Kerumunan Polisi saat Dicegat, Hendra Tewas Ditembak

Pelaku-sabu-20-kilo.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Tim Harimau Kampar Polda Riau, meringkus dua orang kurir narkotika jenis sabu sebanyak 20 kilogram, Senin, 9 November 2020.

Tim Harimau Kampar yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada sabu masuk ke wilayah Kota Dumai dari Pulau Rupat untuk dibawa menuju Kota Pekanbaru.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas lakukan pembuntutan terhadap mobil minibus yang berisi dua orang di Kecamaran Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Karena berusaha kabur dari hadangan petugas, tim lakukan tindakan tegas terukur.

Selanjutnya, pelaku atas nama Hendra, mengalami luka tembak, saat dibawa menuju rumah sakit pelaku meninggal dunia.

Selain Pelaku atas nama Hendra, petugas juga mengamankan tersangka lainnya, yaitu Syamsul Bahri dan Simson Siahaan.


Dari hasil penggeledahan terhadap mobil minibus pelaku, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Imam Setia Efendi, mengatakan, pelaku atas nama Hendra berusaha menerobos hadangan mobil petugas.

“Kita lakulan tindakan tegas, karena pelaku berusaha membahayakan petugas dengan menabrakkan mobil yang dia kendarai ke arah petugas,” kata Irjen Agung Imam Setia Efendi.

Kapolda Riau menambahkan, seorang pengendali turut kita amankan di Lapas Pekanbaru, mengendalilan upaya peredaran sabu dari Bengkalis menuju Kota Pekanbaru.

“Pelaku Syaharudin Efendi sebagai pengendali di Lapas Gobah, tadi malam pelaku meninggal dunia karena muntah darah dan sakit yang ia derita,” kata Kapolda Riau.

Selain, barang bukti 20 kilogram sabu, petugas juga amankan satu unit mobil Avanza warna hitam, satu unit toyota Yaris, serta tiga unit handphone.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pas 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.