Laporan: AULIA RONI TUAH
RIAUONLINE, PEKANBARU - Polisi Sektor Senapelan meringkus resedivis tindak pidana pencurian disertai kekerasan atau jambret, di kos-kosan di Jalan Arjuna, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Berawal dari laporan korban ke Mapolsek Senapelan, Tersangka berinisial IS alias Unyil berhasil dilakukan penangkapan.
Kapolsek Senapelan AKP Dany Andhika perintahkan Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya beserta anggotanya, melakukan penyelidikan ke tempat persembunyian pelaku, di Kecamatan Sukajadi.
"Berdasarkan laporan korban, kita berhasil mengamankan tersangka di Kos-kosan di jalan Arjuna," Jelasnya.
Setelah dilakukan introgasi, ternyata pelaku pernah mendekam di penjara dengan kasus yang sama. Unyil yang pada saat itu masih berumur 17 tahun, telah menjalani hukuman di Lapas Anak dengan kasus yang sama. Diumurnya yang saat ini 18 tahun, Unyil kembali melakukan jambret.
Dari introgasi Polisi, tersangka sudah melakukan aksi jambret di 5 lokasi berbeda di Kota Pekanbaru. Lima lokasi tersebut yaitu di jalan Paus mengambil 1 unit Hp merek Vivo Y12 warna hitam biru pada hari Sabtu 31 September 2020, kemudian di jalan Tuanku Tambusai mengambil mengambil 1 unit Hp merek Vivo Y15 warna biru pada hari Minggu 1 November 2020.
"Kemudian di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Kota Pekanbaru, Mengambil 1 unit Hp merek Xiaomi warna hitam biru pada hari Rabu 3 November 2020, Pada hari Kamis 4 November 2020, Tersangka mengambil 1 unit Hp Oppo A3S warna merah di Jalan Arifin Ahmad, dan Kemudian pada hari Jumat 6 November 2020, Pelaku menjambret Hp merek IPhone 6S+ warna rose gold di Jalan Riau," Jelasnya.
Tersangka Unyil tidak sendiri melakukan aksi kejahatannya, melainkan bersama rekannya berinisial AR, saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO.
"Tersangka Unyil ini melakukan jambret bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran, dan pelaku Unyil berperan sebagai eksekutor," Ungkapnya.
Dari pengakuan Unyil kata Dani, barang bukti yang dicurinya, telah dijual di situs jual beli online. Uang hasil penjualan, dipergunakan untuk berfoya-foya dan beli sabu. Polisi berhasil mengamankan sisa penjualan Hp yang dijambretnya, sebesar 500 ribu rupiah.
"Dari pengakuan Unyil, Hp yang diambilnya, telah dijual di PJBO, dan uangnya dipergunakan untuk foya-foya. Kita juga melakukan tes urine terhadap pelaku, dengan hasil positif mengkonsumsi narkoba," Katanya.
Diumurnya yang masih terbilang muda, Unyil kembali menjalani hukuman akibat aksi kejahatannya. Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dikenakan pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan.
"Pasal yang akan diterapkan kepada tersangka adalah pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dan untuk rekannya serta barang bukti sepeda motor yang digunakan, masih dalam tahap pengejaran petugas, Status DPO nya telah kita terbitkan," Tutup Kapolsek.