Tak Hadiri Sidang, Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

Sidang-Amril-Mukminin5.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bupati non aktif Bengkalis, Amril Mukminin terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning  dijatuhi vonis atau hukuman oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta, Senin, 9 November 2020.

 

Hakim Ketua, Lilin Herlina SH MH langsung membacakan putusan vonis kepada terdakwa Amril Mukminin yang tidak bisa hadir di persidangan lantaran sakit.

 

 

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," ucap Lilin Herlina dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, ruang Soebakhti, Senin, 9 November 2020.


 

Lilin Juga menambahkan, jika terdakwa tidak membayarkan denda Rp 500 juta diganti dengan kurungan penjara 6 bulan kurungan serta pidana tambahan kepada terdakwa.

 

"Pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama tiga tahun yang terhitung dari sejak terdakwa selesai menjalankan hukum pidana," tegas Lilin sambil mengetok palu.

 

Vonis Hakim Ketua, Lilin Herlina sama dengan apa yang dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

 

 

Dalam putusan, Hakim menilai Amril Mukminin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.