Wali Kota Terbitkan SK PHB, Baca dengan Teliti Poin-poinnya

Wako-Pekanbaru-Firdaus.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/LARAS OLIVIA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Walikota Pekanbaru, Firdaus sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Penerapan Pedoman Prilaku Hidup Baru (PHB) dan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

 

SK Walikota Pekanbaru Nomor 557 Tahun 2020 memuat sejumlah poin pelaksanaan PHB.

 

Juru Bicara Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutausut menyebut bahwa SK itu memuat sejumlah keputusan terhadap penerapan PHB. Poin tersebut di antaranya penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.

 

 

 

Adanya pendataan terhadap warga rentan dan warga karantina. Setiap harinya bakal ada laporan hasil pantuan ke posko satgas.

 


Pemberlakuan disiplin protokol kesehatan juga berlangsung di transportasi publik. Aktivitas keagamaan juga mesti mengikuti protokol kesehatan.

 

"Ada juga upaya peningkatan terhadap fasilitas kesehatan dalam mencegah Covid-19," terangnya, Jumat 16 Oktober 2020.

 

Menurutnya, masyarakat miskin dan rentan miskin menjadi perhatian dari Dinas Sosial (Dinsos) Pekanbaru. Mereka yang terdampak Covid-19 juga jadi pehatian.

 

Dinsos nantinya berupaya mempersiapkan bantuan bagi mereka. Ketersediaan stok pangan dan kebutuhan dasar masyarakat juga menjadi perhatian.

 

"Selama PHB juga harus dipastikan para peserta didik tetap mengikuti pembelajaran secara daring," ujarnya.

 

 

Poin dalam SK juga memuat sejumlah keputusan Wali Kota Pekanbaru terhadap OPD di Pekanbaru. Ia menyebut bahwa wali kota mengingatkan agar seluruh OPD bisa meningkatkan penerapan protokol kesehatan.