RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin yang diduga terlibat suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning akan dijatuhi vonis atau hukuman oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru hari ini, Kamis, 5 November 2020.
Sebelumnya, Hakim Ketua, Lilin Herlina mengatakan bahwa Rabu, 4 November 2020 akan menjatuhkan Vonis kepada Amril.
"Tanggal 4 November, akan kita jatuhkan vonis untuk Amril Mukminin" ucap Lilin Herlina kepada RIAUONLINE.CO.ID, 15 Oktober 2020 lalu.
Namun karena ada kendala, sidang putusan Amril akhirnya dilanjutkan hari ini. Dari pantauan RIAUONLINE di Pengadilan Negeri Pekanbaru ruang Soebakhti, awak media, penasehat hukum sudah menunggu jalannya sidang.
Saat membacakan pembelaan terhadap dirinya, Amril Mukminin meneteskan air mata dan meminta kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seringan-ringannya.
"Saya yakin dan percaya, hakim ketua dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan saya meminta hakim agar dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya," ucap Amril sambil meneteskan air mata dalam persidangan di Ruang Soebakhti, Kamis, 15 Oktober 2020 lalu.
Sebelumnya diketahui, Jaksa KPK menuntut Amril Mukminin 6 tahun penjara serta membayar denda Rp500 juta dan subsidair 6 bulan kurungan.
JPU menilai Amril Mukminin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.