RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bos dari CV RB, TFG (49) resmi ditetapkan sebagai tersangka otak pelaku penebangan 83 pohon lindung, di jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Oktober lalu.
Penyidik Polsek Bukit Raya melakukan pemanggilan saksi terlebih dahulu kepada TFG, sesuai surat panggilan pada tanggal 28 Oktober 2020 lalu.
Namun pengacara yang bersangkutan, Suroto meminta kepada penyidik agar pemeriksaan diundur pada Jumat, 6 November 2020.
Pada hari Jumat, 6 November 2020 sekira pukul 14.00 WIB, TFG menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan kepada TFG, penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, ditemukan dua alat bukti menyatakan TFG selaku bos dari CV Riau Bersatu pada saat itu juga Resmi ditetapkan menjadi tersangka.
"Pada pukul 21.30 WIB, Tommy sempat menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, akhirnya pada saat itu juga Bos CV Riau Bersatu kami amankan dan ditahan di Polsek Bukit Raya, guna proses penyidikan lebih lanjut," ucap Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo dalam rilisnya, Senin, 9 November 2020.
Sebelum ditetapkan tersangka, empat orang suruhannya sudah lebih dulu dibekuk oleh jajaran Tim Polsek Bukit Raya, di jalan Parit Indah, Pekanbaru, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Empat pelaku tersebut yakni, JW, MA, RP, dan RA. Mereka berempat diberi upah Rp2.5 juta untuk menebang 83 pohon lindung di median jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Ahad, 11 Oktober 2020 lalu.
"Dari keterangan tersangka JW dan MA, mereka menerangkan yang menyuruh atau memerintahkan langsung untuk melakukan penebangan pohon yang ada di Jalan T. Tambusai adalah tersangka TFG alias Tomi, selaku pimpinan CV Riau Bersatu," ungkap Kapolsek.