RIAU ONLINE, PEKANBARU- Persoalan bando reklame ilegal di Kota Pekanbaru bukan hal baru. Di akhir tahun 2019 masalah ini santer dibicarakan. Namun hingga kini masih saja ada bando yang tayang di sejumlah jalan.
Pengamat perkotaan, Dr Muhammad Ikhsan ST Msc, menilai Pemerintah Kota Pekanbaru tidak konsisten terhadap peraturan yang dibuat. Akibatnya, kata Ikhsan, orang jadi semena-mena karena tidak ada diberi sanksi tegas.
"Artinya bando ilegal itu adalah kewajiban pemerintah kota untuk menertibkannya. Jika memang tidak ada izin ya harus diturunkan dan dirubuhkan, jangan dipilih-pilih," ucapnya saat dihubungi Riau Online.
Dosen perencanaan kota dari Universitas Riau ini memandang, pemerintah melalui organnya harus mengawasi ketat. Lewat Bapenda yang memiliki tugas untuk mengawasi perizinan penayangan reklame.
"Sebetulnya kalau Pemko konsisten maka masalah ini selesai. Karena mereka tak konsisten saja. Konsistensi dari Bapenda, apakah dicabut atau dirubuhkan," ujarnya.
Tak hanya bando reklame, juga banyak dijumpai tiang reklame ilegal yang berdiri di tempat tak semestinya. Terkait kepentingan bisnis bando reklame, oknum jadi semena-mena mebebang pohon pelindung yang ada di median jalan.
Ikhsan mengutarakan, untuk penebangan pohon, harus ada peraturan tentang perlindungan pohon. Apakah peraturan wali kota atau peraturan daerah.
"Harus dibuat, barang siapa yang menebang pohon maka akan disanksi. Kalau tidak diatur dalam peraturan nanti orang bakal sesukanya saja. Padahal pohon kan susah tu menanamnya," katanya.
Menurutnya, perangkat hukum harus disiapkan dan ada petugas yang mengawasi. Jadi, kata dia, orang tak sembarangan. Kalau ada yang menebang pohon maka akan diberi sanksi.
Sanksi bukan hanya bagi penebang pohon. Bagi oknum yang menempel iklan di pohon juga banyak. "Mesti ada aturannya," sarannya.
Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Firdaus memerintahkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membongkar papan reklame ilegal yang masih terdapat di sejumlah titik.
Pernyataan itu disampaikan wali kota, buntut dari pemangkasan puluhan pohon pelindung di Jalan Tuanku Tambusai. Diduga penebangan pohon ada hubungan dengan bando reklame di kawasan itu.
Padahal sudah jelas dilarang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. Pada Pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.