RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jajaran Reserse Narkoba Polda berhasil menangkap dua pelaku yang diduga sebagai kurir Narkoba di depan Arengka Auto Mall jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Jumat, 23 Oktober 2020 sekira pukul 20.00 WIB.
Satu diantara dua pelaku adalah oknum polisi berpangkat Kompol yang bertugas di Kasi Identifikasi Ditreskrimum Polda Riau dengan inisial IZ (55).
Sedangkan satunya lagi HW (51) merupakan karyawan swasta yang tinggal di Perum Villa Permata Indah Blok E No. 25, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
"Hari Jumat, Pukul 16.00 WIB, tim Reserse Narkoba Polda Riau mendapat informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah kota Pekanbaru," ucap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi di Mapolda Riau, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Kemudian tim melakukan penyelidikan di daerah Jalan Arengka 1 Pekanbaru.
Setelah mengetahui ciri-ciri dari orang yang akan melakukan transaksi tersebut maka, pukul 19.00 WIB tim membuntuti kendaraan yang dipakai oleh kedua tersangka yaitu Opel Blazer warna Hitam BM 1306 VW melintas melewati Jalan Arengka 1 dan berbelok ke arah Jalan Arifin Ahmad.
Selanjutnya mobil tersebut berhenti di Jalan Parit Indah Pekanbaru, setelah beberapa lama menunggu, mobil tersebut berbalik arah ke Jalan Sudirman sehingga tim melakukan pengejaran.
Pada saat dilakukan pengejaran salah satu tersangka membuang tas di jalan dan langsung diamankan oleh anggota.
Sedangkan tim lain tetap mengejar mobil tersangka, setelah beberapa saat tersangka melarikan diri tim menembak ke arah dalam mobil beberapa kali serta menabrak mobil tersangka di Jalan Soekarno Hatta/Arengka 1 depan Showroom Arengka Auto Mall Pekanbaru.
Pada saat tim melakukan penangkapan tim menemukan dua orang di dalam mobil yang diduga tersangka, 1 (satu) orang terkena tembakan di lengan dan 1 (satu) orang lagi mengalami luka sobek di kepala akibat benturan.
Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut maka didapati bahwa pengemudi mobil tersebut seorang anggota Polri berpangkat Kompol.
Kemudian tim mengamankan kedua tersangka serta membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Jalan Kartini, Pekanbaru guna dilakukan pengobatan.
Barang Bukti diamankan dan dibawa ke kantor guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan.