(istimewa)
Selasa, 15 September 2020 11:47 WIB
Editor: Joseph Ginting
(istimewa)
RIAU ONLINE, PELALAWAN-Sebanyak 16 orang warga terjaring razia masker di tiga titik keramaian di Pelalawan.
Mereka pun mendapatkan sanksi berupa push up sebanyak 5 kali kemudian diberikan masker.
Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan diterapkan oleh tim gabungan gugus tugas penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Pelalawan Riau mulai Senin 14 September 2020.
Tim melakukan razia ke tempat-tempat keramaian untuk melihat ketaatan masyarakat terhadap protokol kesehatan dalam beraktivitas.
Warga yang melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Kita bergerak dan bertindak sesuai dengan Pergub. Jadi para pelanggar atau tidak disiplin diberikan sanksi sosial push up lima kali," terang Kepala Satpol PP dan Damkar Pelalawan, Abu Bakar FE, Senin 14 September 2020.
Baca Juga
Adapun instansi yang tergabung dalam tim yang melakukan razia yakni TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, dan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Tim turun ke tiga titik yang menjadi pusat keramaian di antaranya Pasar Baru Pangkalan Kerinci, loket bus antar kota antar propinsi, dan pusat perbelanjaan Swalayan Mandiri.
Razia kali ini masih menerapkan sanksi sosial saja, ke depan akan dijalankan secara penuh sesuai amat Pergub dengan memberlakukan denda dalam bentuk uang.
Baik pelanggar dari pihak masyarakat ataupun pengunjung maupun dari pengelolaan usaha.
Hal itu akan diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan yang sedang disusun.
"Dalam empat hari ini Perbup kita akan selesai dan bisa diterapkan untuk memperkuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan," tambahnya.
Razia akan semakin digalakkan oleh tim pagi hingga malam hari dengan menyasar tempat-tempat keramaian atau lokasi yang dikunjungi warga.
Mulai dari tempat hiburan, cafe, rumah makan, hingga tempat nongkrong.