RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Dr.H Firdaus ST sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang penerapan pedoman Perilaku Hidup Baru (PHB) dengan beberapa poin penting di dalamnya.
SK Wako Pekanbaru tertulis nomor 557 yang memuat sejumlah poin penting dalam pelaksanaan PHB.
Poin penting tersebut berisi penindakan terhadap warga atau masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
"Bagi yang melanggar SK penerapan PHB ini akan diberi penindakan nantinya," ucap Firdaus dalam website resmi Pekanbaru.go.id, Jumat, 16 Oktober 2020.
Selain itu, Juru Bicara Satuan Tugas (Jubir Satgas) Covid-19 Pekanbaru, Ingot Ahmad menyebutkan bahwa SK tersebut memuat sejumlah keputusan dalam penerapan PHB.
"Keputusan itu adalah penindakan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan," ucap Ingot Ahmad.
Ingot menambahkan, pemberlakuan protokol kesehatan, akan ditempatkan pada Transportasi Publik dan Aktifitas Keagamaan yang dirasa mesti diterapkan protokol kesehatan.
"Nanti juga ada upaya peningkatan dan pemberlakuan penerapan protokol kesehatan di tempat umum dan acara keagamaan," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Pemerintah Kota Pekanbaru sepakat dengan masukan unsur Forkopimda untuk menerapkan Perilaku Hidup Baru (PHB) usai PSBM.
Mereka selanjutnya akan melakukan hunting pelanggaran protokol kesehatan.
Pj Sekda Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menyebut, pemberlakuan PHB di Tampan, Marpoyan Damai, Bukit Raya dan Payung Sekaki. Namun secara bertahap juga bakal digelar di seluruh kecamatan.
"Kita mulai secepatnya, pemberlakuannya dikordinasi dengan tim. Tahap awal berlangsung di empat kecamatan," ucap Jamil kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis 15 Oktober 2020 lalu.