Masih Muda, Raihan Sudah Jambret Ponsel Warga di 10 Lokasi Berbeda

Raihan-Putra-Ramadhan.jpg

Laporan: Aulia Roni Tuah

 

RIAUONLINE, PEKANBARU- Pelaku jambret yang telah melakukan aksi sebanyak 10 lokasi di Kota Pekanbaru, ditangkap korbannya sendiri yang dibantu oleh warga sekitar, yang terjadi pada hari Minggu 23 Agustus 2020, Sekitar pukul 15.00 wib di jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan.

 

Tersangka bernama Raihan Putra Ramadhan alias Raihan, melakukan pencurian disertai kekerasan alias jambret terhadap handphon milik korban yang disimpannya di saku baju bagian kiri. 

 

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, tersangka mendekati korban pada saat dalam perjalanan pulang.

 

"Pada saat korban berada di simpang rumahnya di Perumahan Wadya Graha 1,  tiba-tiba dua orang pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario datang dari belakang searah dengan Korban lalu kedua pelaku memepet sepeda motor Korban dari kiri lalu salah seorang pelaku yang dibonceng yang bernama Rayhan langsung mengambil handphone merk Vivo Y12 warna Biru milik Korban yang berada disaku baju Korban sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan Pelaku," Jelas Kapolsek.

 

Korban kemudian memegang tangan pelaku, yang menyebabkan dirinya dan dua pelaku tersebut terjatuh.


 

Rekan pelaku yang membawa sepeda motor, berhasil melarikan diri. Namun Tersangka Rayhan dapat diamankan korban yang dibantu warga sekitar.

 

"Sepeda motor yang Korban kendarai terjatuh keaspal dan pelaku juga terjatuh keaspal karena tetap Korban apegang tangannya, sedangkan teman Pelaku yang membonceng berhasil melarikan diri dengan sepeda motor Honda Vario yang Pelaku gunakan," Sebutnya.

 

Setelah lebih kurang satu jam pelaku diamankan pihak kepolisian Polsek Tampan dan membawa tersangka untuk dilakukan penyelidikan.

 

Dari hasil introgasi terhadap tersangka, ia mengaku telah melakukan sebanyak 10 kali aksi penjambretan di wilayah Kota Pekanbaru.

 

"Tersangka melakukan aksi Pada bulan Maret 2019 dan pada tahun 2020 juga melakukan aksi, tersangka melakukan aksinya di jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya, kemudian tiga aksinya di Jalan Arengka, Jalan Todak, Jalan Duyung, dua di Jalan Nangka, Jalan Cempedak, Dan di Jalan Rambutan," Jelasnya 

 

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu rekan pelaku.

 

Rekan pelaku yang melarikan diri telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang Atau DPO, dan juga melakukan penyelidikan terhadap pelaku-pelaku lainnya.

 

Pemuda 18 tahun ini kini berada di Mapolsek Tampan, menunggu proses persidangan untuk menjalani hukuman.

 

Terhadap perbuatannya, Rayhan melanggar pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dan terancam hukuman 6 tahun kurungan penjara.