Laporan: ANDRIAS
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis amankan seorang pemuda pengangguran diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka adalah HH alias Memet (22), warga Jalan Rejosari KM 12 Radiant, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti lima paket Shabu 1,3 Gram, satu bungkus plastik pack dan satu buah sendok untuk sabu.
Pengungkapan kasus dilakukan, Kamis tanggal 17 September 2020. Tim khusus Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut dan langsung melakukan lidik .
"Tim melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap MM di sebuah rumah di Jalan Rejosari KM. 12 Radiant Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba, AKP Syahrizal, Jumat 18 September 2020.
Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan lima paket Sabu, satu bungkus plastik pack, dan satu buah sendok untuk sabu ditemukan di atas tanah disamping rumah tersangka, di mana pada saat ditangkap, tersangka Memet membuangnya.
"Dari interogasi mengenai asal narkotika jenis Sabu, Memet menerangkan mendapatkan sabu dari seseorang berinisial G di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis," terang kasat.
Ditambahkan Syahrizal, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.