Dua Dosen Hukum UNRI Jadi Saksi Ahli Sidang Lanjutan Amril Mukminin

Sidang-Amril-Mukminin3.jpg
(Riau Online)

Laporan: DEFRI CANDRA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penasehat hukum dari terdakwa Bupati non aktif Bengkalis, Amril Mukminin kembali menghadirkan dua saksi ahli ke persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 10 September 2020.

Dua saksi ahli itu, Ardiansyah dan Zulkarnain. Keduanya merupakan dosen hukum di Universitas Negeri Riau.

Sebelum dimintai keterangan dari saksi ahli, keduanya disumpah di depan hakim ketua dan seluruh peserta dipersidangan untuk mengatakan hal yang sebenarnya.

Satu-satu saksi ahli diminta keterangan dan dicercar puluhan pertanyaan dari Penasehat Hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dan dari Anggota Majelis Hakim Tipikor.

"Untuk saudara Zulkarnain, apakah saudara sudah sering memberikan keterangan di persidangan?," ucap Hakim Ketua, Lilin Herlina, Kamis 10 September 2020.



Dijawab lantang oleh Saksi ahli yang juga merupakan Dosen Hukum di Universitas Negeri Riau dan Juga merupakan Rektor Gol III, D.

"Saya udah sering memberikan keteranan ahli yang mulia," tegasnya.

Dalam agenda sidang, puluhan pertanyaan yang diajukan penasehat hukum terdakwa, Amril Mukminin, tak lepas dari persoalan yang mana perjanjian, gratifikasi serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Sebelum Terdakwa menjadi penyelenggara negara, terdakwa tetap harus melaporkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ucap Zulkarnain menjawab pertanyaan Penasehat Hukum Terdakwa.

Kemudian, saksi ahli juga diminta penjelasan oleh penasehat hukum apa itu janji dan suap dari penyelenggara negara.

Sebelumnya diketahui, Kedua saksi juga dimintai keterangan di persidangan.

Azrul Nur Manurung sebagai mantan ajudan Bupati non aktif Bengkalis dan adik kandung terdakwa yang juga sebagai Camat di Bengkalis, Riki Rahardi.

Dua saksi ini diperiksa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terkait aliran dana dari Amril di ruang sidang Soebakti Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam surat dakwaan yang dibaca JPU KPK, Feby Dwiyandos Pendy terungkap, Riki menerima uang Rp805 juta dari terdakwa secara bertahap dalam rentang waktu 6-7 bulan