Laporan: DEFRI CANDRA
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menghadirkan lima terdakwa dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kuantan Singingi (Kuansing).
Kelima terdakwa itu yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kuansing, Muharlius, selaku Pengguna Anggaran (PA) pada kegiatan tersebut.
Lalu, Kabag Umum Setdakab Kuansing, M Saleh merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendahara pengeluaran rutin, Verdy Ananta.
Kemudian, mantan Kasubag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu.
Persidangan yang dipimpin majelis hakim Faisal merupakan agenda pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU juga mengamankan sebuah telepon genggam merek Nokia type 3310 warna abu abu dari tangan verdy.
"Kami amankan satu buat unit handphone merek Nokia 3310 yang digunakan verdy untuk komunikasi penyerahan uang di Batam," ucap JPU saat pembacaan dakwaan sidang di depan Majelis Hakim.
"Bahkan Saleh bolak balik Batam-Pekanbaru hanyak untuk mengantarkan uang yang masih kurang bersama Marlius,"pungkasnya.
Diketahui, ada enam kegiatan di Setdakab Kuansing yang diusut terkait anggaran belanja barang dan jasa.
Kegiatan itu bersumber dari APBD kabupaten tersebut tahun anggaran 2017 senilai Rp13,3 milyar.
Kegiatan itu yakni dialog atau audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan atau anggota organisasi sosial dan masyarakat.
Kemudian, kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara atau departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen atau luar negeri.
Kegiatan rapat koordinasi unsur musyawarah pimpinan daerah (Muspida), kegiatan rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah, kegiatan kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah atau wakil kepala daerah, dan kegiatan terakhir adalah kegiatan penyediaan makanan dan minuman (rutin) ada Setdakab Kuansing tahun anggaran 2017.
Dari informasi yang dihimpun, lima orang tersangka diduga menyalahgunakan uang tersebut bukan peruntukkannya sesuai dengan DPA dan DPPA, yaitu sebesar Rp13,3 milyar.
Realisasi penggunaan anggaran dari enam kegiatan tersebut sebesar Rp13,2 milyar.
Bahwa anggaran riil yang telah dikeluarkan sebesar Rp2,4 milyar dan pajak sebesar Rp357 juta.
Jadi, terdapat selisih bayar atau kerugian negara sebesar Rp10,4 milyar.
Nilai kerugian negara itu didapat berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan ahli penghitung kerugian uang negara dalam kasus ini.
Dari nilai itu, Rp2,9 milyar sudah dikembalikan. Sehingga kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp7, 4 milyar.
Sehingga, Muharlius dkk didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3, jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman pasal 2 paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Untuk pasal 3, ancaman hukumannya paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta.