Orang Tua Murid Diminta Laporkan Sekolah Memaksakan Beli LKS

Ilustrasi-Sekolah.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru meminta orang tua siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri melapor bila ada pihak sekolah yang memaksakan untuk pembelian Lembaran Kerja Siswa (LKS).

Plt Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas menyebut, pihak sekolah tidak dibenarkan untuk menjual LKS kepada siswa.

"Silahkan laporkan pada kami, kami akan tegur kalau memang ada sekolah atau guru yang jual LKS," terang Ismardi, Kamis (30/7/2020). Sebagaimana dilansir dari laman pekanbaru.go.id.


Pihaknya akan menegur jika ada oknum guru yang melakukan hal itu. Ia katakan, tindakan yang diberikan kepada oknum guru tersebut dapat berupa teguran keras sesuai dengan tingkat kesalahannya.

"Kita tegur dulu, kalau masih dilakukan lagi kita tegur keras sesuai dengan tingkat kesalahannya," ungkapannya.

Menurutnya, peserta didik dapat memanfaatkan buku yang sudah disediakan di sekolah. "Kan sudah ada di Pustaka itu," ulasnya.

Jika siswa ingin membeli buku pelajaran atau LKS di luar ia mempersilahkan, namun itu tidak dipaksakan.