Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Warga Pekanbaru Didenda Rp 250 Ribu

Pakai-masker2.jpg
(AFP)

Laporan: Laras Olivia

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Asisten I Setdako Pekanbaru, Azwan menyebutkan, Pekanbaru kembali ke zona merah, seiring bertambahnya kasus positif covid-19 yang terus meningkat.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah menerapkan sistem teguran terhadap warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Namun berdasarkan rapat evaluasi penanganan covid-19 bersama unsur forkopimda dan didapati informasi bahwa tim penegakan hukum menuai kendala dalam hal penerapan sanksi teguran pada warga.

"Kita kesulitan jika harus melakukan teguran satu-persatu ke warga, mengingat banyaknya jumlah warga Pekanbaru. Maka dari itu, tidak akan ada lagi teguran melainkan langsung dikenakan sanksi berupa kerja sosial. Apabila sanksi tidak juga diindahkan, akan didenda Rp 250 ribu," jelas Azwan, Rabu 29 Juli 2020.

Pemko akan terus mengoptimalkan upaya pencegahan covid-19 di Kota Pekanbaru.


Ia melihat masih banyaknya warga Pekanbaru yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Di kafe, mal, bahkan di sebagian tempat Ibadah.

"Untuk jumlah data dari tempat-tempat tersebut kita belum himpum, justru yang ditresing adalah tempat yang tidak terpantau oleh kita. Kebanyakan dari kasus itu adalah Orang Tanpa Gejala (OTG), ini tentu mengkhawatirkan," ujarnya.

Azwan memaparkan tentang perubahan peraturan kedua Perwako Nomor 104 Tahun 2020, tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat dan aman covid-19.

"Perwako Nomor 104 telah disempurnakan dengan Perwako Nomor 111 Pasal 17 dan 18 yang berbunyi, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan, yaitu tidak menggunakan masker atau menjaga jarak pada tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak mimimal satu meter, sebagaimana diatur dalam peraturan walikota, dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 250 ribu," terangnya.

Perwako 111 kemudian akan disempurnakan lagi untuk pasal 17, mengenai tata cara penerapan sanksi dan denda.

"Ini masih kita dikonsultasikan ke Gubernur Riau. Begitu hasilnya keluar, maka Pemko Pekanbaru akan menerapkan sanksi ini, seperti di daerah-daerah lain.

Sedangkan untuk ASN di Kota Pekanbaru, Azwan katakan masih diberlakukan WFH. Sesuai edaran Perwako.

" Hingga saat ini WFH masih diberlakukan, terutama bagi yang usia rentan terpapar virus yaitu 55 tahun ke atas," tutupnya.