Pemprov Riau Segera Tertibkan Perkebunan Ilegal

pemusnahan-sawit.jpg
(Istimewa)

Laporan: LUKMAN PRAYITNO

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Provinsi Riau bakal segera ditertibkan menertibkan perkebunan ilegal di sejumlah wilayah Riau.

Pemprov menemukan banyak lahan perkebunan yang berada diluar HTI dan HGU. Untuk itu Pemerintah Provinsi Riau akan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Riau.


Hal ini diungkapkan Gubernur Riau Syamsuar, Senin (10/8/2020). Menurutnya, penertiban perkebunan ilegal tidak hanya melibatkan Penegak Hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetapi juga direktorat jenderal kementerian terkait.

"Untuk perkebunan ilegal akan kita tindaklanjuti dengan melibatkan KLHK dalam penyelesaian masalah ini. Persoalan perkebunan ilegal ini tidak bisa diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Riau saja, tetapi perlu dukungan pemerintah pusat," ujar Gubri.

Sementara itu, tahun 2019 lalu Tim Satgas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan secara Ilegal Riau telah menyisir sebanyak 32 perusahaan di sembilan kabupaten se-Riau.

Hasilnya terdapat 58.350,62 hektar lahan ilegal dari 80.855,56 hektare lahan yang telah diukur tim satgas. Sisanya seluas 22.534,62 hektar berada diluar kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL).