Selain Kloning Ponsel, KPK Sita Tas Digunakan Bawa Uang Kepsek untuk Jaksa

Kuasa-Hukum-Kepsek-Inhu.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/DEFRI CANDRA)

Laporan: WAYAN SEPIYANA/DEFRI CANDRA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menggandakan (kloning) telepon seluler (ponsel) dua Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, juga menyita tas digunakan untuk membawa uang setoran kepada oknum jaksa pemeras.

Kuasa Hukum 63 Kepala SMPN se-Inhu, Taufik Tanjung, mengatakan, ponsel digandakan tersebut milik Raja Syaiful dan Eka Satria. Keduanya diminta oknum jaksa pemeras sebagai pengepul uang setoran dari koleganya sesama kepala sekolah. Edi Satria, kata Taufik Tanjung, merupakan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Inhu.

Tak hanya ponsel milik kedua kepsek dijadikan barang bukti, kata Taufik, KPK juga menyita dua tas digunakan saat penyerahan uang puluhan juta kepada oknum jaksa pemeras.



"Selain tas digunakan bawa uang (pemerasan) untuk diserahkan ke jaksa, KPK juga menyita foto uang setoran sebagai barang bukti," jelas Taufik kepada Selasar Riau, Kamis (13/8/2020).

Ia menceritakan, pemeriksaan 63 Kepsek dilakukan secara maraton sejak Selasa, 11 Agustus 2020 silam. Para pendidik tersebut telah menginap selama tiga hari ini pada sebuah hotel di Jalan Sudirman, Pekanbaru.

"(Sebanyak) 40 kepsek sudah diminta keterangan, kita berharap, hari ini selesai pemeriksaan saksi," jelasnya.

Sebelumnya, Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Aswas Kejati) Riau telah menelisik dugaan keterlibatan jaksa memeras puluhan juta Kepsek.

Kesimpulannya, Aswas merekomendasikan hukuman berat kepada para jaksa diduga memeras Kepsek tersebut. Namun, keputusan atas rekomendasi itu, diserahkan kepada Kejaksaan Agung, apakah dipecat, atau hukuman berat lainnya.