(istimewa)
(istimewa)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Titipan uang oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kuantan Singingi (Kuansing), Dianto Mampanini kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Kuansing, Muhammad Gempa Awaljon, jelang lebaran Idul Fitri 2020 silam, merupakan bentuk gratifikasi.
Apalagi, jika uang diberikan kepada aparat penegak hukum dari pejabat bertujuan agar kasus melilitnya jangan diproses berikutnya, itu masuk dalam klasifikasi suap.
"Ini disebut gratifikasi. Beda lagi jika menitip uang atau memberikan uang dengan tujuan "agar tidak ditindaklanjuti kasusnya" itu namanya suap," ujar Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Triono Hadi, Minggu, 19 Juli 2020.
Menurutnya, kalau niat memberi suap, maka pemberi dan penerima bisa masuk dalam kasus korupsi dan ini harus diusut sampai tuntas.
"Apalagi kalau ternyata benar, misalnya kasusnya tidak ditindaklanjuti karena suap tersebut," ujarnya.
Apabila, kata Triono, tidak ada niat untuk itu, tapi memberi ke Kejaksaan atau oknum jaksa, maka itu dinamakan gratifikasi. "Pejabat negara apalagi aparat penegak hukum dilarang menerima gratifikasi," jelasnya.
Baca Juga
Seharusnya, kata Triono, ini mestinya dilaporkan menerima gratifikasi. Barang dari gratifikasi diserahkan kepada pihak atau unit gratifikasi.
"Seharusnya, pejabat menerima gratifikasi harus melaporkannya kepada unit gratifikasi, termasuk barang atau uang gratifikasinya. Bisa dilaporkan ke unit gratifikasi KPK atau unit gratifikasi di kejaksaan," katanya.
Untuk kasus dugaan pemerasan dilaporkan Sekda Kuansing, kata Triono, ini kasusnya beda. "(Yang) namanya ada laporan harus diusut. Benar tidak ada pemerasan? Mestinya pelapor ada bukti-buktinya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Gempa saat menjabat Kasi Pidsus Kejari Kuansing, kala itu, mengaku pernah dititipkan sejumlah uang oleh Sekda Kuansing, Dianto Mampanini, jelang lebaran kemarin.
Belum diketahui apakah uang tersebut diberikan untuk THR atau suap untuk pejabat di Kejaksaan. Namun uang titipan Sekda tersebut ditolak oleh Kasi Pidsus Kejari Kuansing, M Gempa Awaljon Putra.
"Jangankan melakukan pemerasan, uang pernah dititipkan Sekda untuk saya jelang lebaran saja, saya kembalikan kepada bersangkutan (Sekda)," ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Kuansing, M Gempa Awaljon Putra melalui pesan WhattsApp, Jumat, 17 Juli 2020.
Bahkan, uang dititip tersebut diantar oleh seseorang dikembalikan langsung. Gempa mengaku pengembalian dilebihkan berkali-kali lipat.
Sementara itu, Sekda Kuansing, Dianto Mampanini, saat dikonfirmasi RIAUONLINE.CO.ID, melalui pesan WA, Sabtu, 18 Juli 2020, hingga berita ini naik, apakah benar pernah menitipkan uang kepada Kasi Pidsus Kejari Kuansing, belum memberikan balasan. Hingga berita ini tayang belum ada pernyataan resmi dari sang Sekda.
Gempa sendiri saat ini pindah ke Kejari Kota Jambi dan menjabat Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Sementara posisinya di Kejari Kuansing sebagai Kasi Pidsus digantikan Roni Saputra, sebelumnya Kasi Datun Kejari Rokan Hulu. Acara Serah terima jabatan (Sertijab) keduanya digelar di aula kantor Kejari Kuansing, Kamis, 16 Juli 2020.