Tiga Tahanan Kejaksaan Negeri Kuansing Positif Covid-19

Positif-Corona.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tiga tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing dititip di Polsek Pangean terkonfirmasi positif Covid-19. Belum diketahui dari mana ketiga tahanan ini terpapar Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Kabupaten Kuansing, dr Amelia Nasrin membenarkan ada penambahan tiga pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kuansing.

"Hari ini ada penambahan kasus konfirmasi positif tanpa gejala berasal dari tahanan kejaksaan yang dititipkan di Polsek Pangean," kata dr Amel melalui keterangan tertulisnya di grup WA Gugus Tugas Covid-19, Jumat, 7 Agustus 2020.


Disampaikan Amel, sebelumnya ketiga tahanan ini dilakukan pemeriksaan KIR Kesehatan dan rapid tes, Selasa, 4 Agustus 2020. "Hasilnya reaktif dan dilanjutkan pemeriksaan swab dan hari ini (Jumat,red) keluar hasilnya Positif," ujar Amel.

Ketiga tahanan yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut diantaranya Tn M (25) asal Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Tn M (25) oleh Gugus Tugas Provinsi Riau dilabeli pasien 630 terkonfirmasi positif Covid-19.

Kemudian Tn PB (33) dan Tn AK (26) keduanya berasal dari Kuantan Tengah. Keduanya dilabeli pasien 632 dan Tn AK (26) dilabeli pasien 630 terkonfirmasi positif Covid-19 oleh Provinsi Riau.