Bupati Mursini Jelaskan Langkah Sikapi Aset Tidak Tercatat

Pandangan-umum.jpg
(robi)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuansing akan menindaklanjuti terkait masih banyaknya aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kuansing yang tidak tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

"Akan kita tindaklanjuti sesegara mungkin, dengan melakukan penelusuran terhadap seluruh aset Pemda baik barang bergerak maupun tidak bergerak sehingga tidak ada lagi temuan ditahun berikutnya," ujar Bupati Kuansing, Mursini saat menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi pada sidang paripurna, Jumat, 7 Agustus 2020.

Sidang paripurna agenda jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kuansing terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dipimpin Wakil Ketua DPRD Juprizal. Rapat paripurna juga dihadiri anggota DPRD Kuansing, Forkopimda, pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing dan undangan lainnya.

Disampaikan Bupati, untuk masalah aset ini langkah awal yang sudah dilakukan pemerintah untuk percepatan penelusuran aset telah dibentuk tim percepatan pemanfaatan dan pengelolaan barang milik daerah (BMD).


Bahkan sudah ada SK Bupati Nomor 46/UM/2020 tentang percepatan pemanfaatan dan pengelolaan barang milik daerah pada 3 Agustus 2020.

"Dalam waktu dekat tim akan melakukan rapat forum diskusi guna membahas dan mencari solusi baik dalam pendataan, pemanfaatan dan penyelamatan aset-aset Pemkab Kuansing," katanya.

Kemudian terkait dengan penetapan status penggunaan aset atau barang milik daerah, dijelaskan Bupati, telah dilakukan dalam bentuk dokumen KIB, dimana masing-masing OPD bertanggungjawab mulai mengamankan, memelihara, dan memanfaatkan semua aset-aset yang tercatat dalam dokumen tersebut.

Terkait dengan aset daerah yang penggunaan tidak sesuai dengan aturan dan peruntukannya, disampaikan Bupati, akan segera dilakukan penarikan terutama yang tidak sesuai dengan penggunaannya.