Belum Ajukan Izin Operasi saat PHB, Pabrik Kerupuk Tampan Tak Boleh Beroperasi

Kerupuk2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pemko belum memberikan izin operasi kepada pabrik kerupuk di Tampan. Pasalnya pabrik ini belum mengajukan ijin operasi pascaperilaku hidup baru.

Pasca dihentikannya operasional pabrik kerupuk di Jalan Rawa Bening, Kecamatan Tampan, Jumat 12 Juni 2020  kemarin, pengelola hingga saat ini belum mengajukan kembali izin operasional pasca Covid-19.

"Belum, mereka belum urus izin untuk beroperasi dalam masa PHB ini," ujar Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Pekanbaru, Quarte Rudianto, Selasa 16 Juni 2020.

Menurutnya, pabrik kerupuk tersebut tidak dapat beroperasi jika tidak mengajukan proposal komitmen penerapan protokol kesehatan, dalam masa transisi menuju new normal, atau di era Perilaku Hidup Baru (PHB) ini.



"Ya mereka tidak boleh buka sebelum izinnya kita keluarkan. Karena sesuai Perwako mereka harus mengajukan izin lagi untuk penerapan protokol kesehatan. Nanti kalau sudah diajukan kita cek lapangan, kalau sudah cukup semua baru kita keluarkan izin," paparnya.

Dalam masa transisi pasca berakhir nya PSBB menuju new normal, Pemko Pekanbaru memberikan relaksasi kepada pelaku usaha untuk bisa beroperasi kembali. Namun, pelaku usaha harus mengajukan proposal yang berisi komitmen protokol kesehatan ke Pemko Pekanbaru, agar mendapatkan izin operasional kembali.

"Setelah kita pelajari, cukup memadai, kita cek baru kita berikan izin operasionalnya," ulasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim yang tergabung dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) dan Satpol PP Pekanbaru, didampingi Camat turun ke lokasi pabrik, Jumat 12 Juni 2020 siang untuk memberikan teguran.

Juru Bicara Umum Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, pengelola harus menghentikan sementara operasional pabrik mereka hingga mendapatkan izin operasional dari Pemko Pekanbaru.

"Beliau (pengelola) belum mengajukan izin atau proposal protokol kesehatan tempat usaha. Kita minta mereka tutup, sampai izin operasionalnya kita berikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.