Bukan Perpanjang Libur, Disdikpora Kuansing Tambah Masa Belajar di Rumah

Muris-SD.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuansing, Riau meminta kepada para orang tua, guru dan juga siswa untuk tidak salah kaprah dengan terbitnya surat edaran (SE) terbaru terkait layanan penyelanggaraan pendidikan dalam rangka pencegahan penularan atau penyebaran Covid 19 di Kabupaten Kuansing.

"Jadi bukan perpanjang libur, tapi pembelajaran dirumah diperpanjang sampai 30 Mei 2020. Kadang ada yang salah kaprah," kata Sekretaris Disdikpora Kuansing, Masrul Hakim, Rabu, 29 April 2020.

Dalam SE dengan Nomor 443/Disdikpora/2020/554 tersebut disampaikan Masrul sangat jelas disampaikan kalau pelaksanaan
pembelajaran dirumah secara daring dan luring diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Mei 2020.

Kemudian untuk pembelajaran daring dapat menggunakan aplikasi SIMPINTAR, Ruang Guru, Wekkindo atau aplikasi lainnya yang mendukung proses pelaksanaan pembelajaran.

Kepada Kepala Sekolah dan Guru dan tenaga kependidikan wajib mengatur perencanaan materi atau tugas untuk peserta didik setiap mata pelajaran.

Pihaknya juga meminta kepada para orang tua agar benar-benar melakukan pengawasan terhadap anak supaya tetap dirumah dan mengikuti proses belajar mengajar (PBM) dirumah.

Kemudian kepada para orang tua murid juga dihimbau supaya berperan aktif dan ikut serta mencegah penyebaran Covid-19, salah satunya dengan mengawasi pergerakan anak-anaknya selama proses pembelajaran dirumah diterapkan.