RIAU ONLINE, PEKANBARU - Hari ini, Senin, 25 November 2019, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau yang baru, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, masuk kerja perdana usai dilantik oleh Gubernur Riau, Syamsuar, Jumat, 22 November 2019.
Namun, tahukah Anda berapa gaji dan tunjangan yang diterima Yan Prana Jaya dibawa pulang setiap bulannya ke rumah?
Penelusuran RIAUONLINE.CO.ID, ternyata Yan Prana Jaya gaji dan tunjangan diperolehnya melebihi apa diperoleh seorang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Maruf Amin.
Yan Prana Jaya memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) 19651018 199503 1 001. Artinya, eks Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Riau itu diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 1995.
Hingga tahun ini, 2019, Yan Prana sudah menjadi PNS selama 24 tahun dengan pangkat Pembina Utama Muda/IVC terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2015 silam.
Berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019, Yan Prana menerima gaji Rp 5.001.200 per bulan sejak Januari 2019. Kemudian berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor 1187/XII/2019, Ketua Umum IKA FISIP Universitas Riau ini mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Rp 69.530.000.
Maka pendapatan Yan Prana per bulan sebagai Sekdaprov Riau akan diterimanya bulan Desember 2019 mendatang Rp 74.531.200.
Jumlah pendapatan itu lebih besar dari diterima Presiden Jokowi maupun Wakil Presiden KH Maruf Amin. Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok presiden ditetapkan 6 kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkan, gaji pokok wakil presiden ditetapkan sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain presiden dan wakil presiden.
Gaji pokok para pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan para anggotanya diatur dalam PP Nomor 75 tahun 2000. PP menyebut gaji Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA) adalah Rp 5.040.000 tiap bulan.
Maka besaran gaji pokok presiden enam kali lipat dari Rp 5.040.000, artinya Rp 30.240.000. Selain itu, presiden juga mendapat tunjangan per bulan Rp 32.500.000. Sehingga total pendapatannya setiap bulan Rp 62.740.000.
Sedangkan gaji pokok wakil presiden empat kali lipat dari Rp 5.040.000, yaitu Rp 20.160.000. Kemudian tunjangan setiap bulan sebesar Rp 22.000.000. Jika dijumlahkan, pendapatan wakil presiden mencapai Rp 42.160.000.
Selain gaji pokok dan tunjangan, UU Nomor 7 Tahun 1978 menetapkan presiden dan wakil presiden mendapat tanggungan atas seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya, seluruh biaya rumah tangganya, dan seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.