Warga Inhu Keluhkan Kebun Sawit Ada di Tengah Kota

rapat-dengar-pendapat.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masyarakat di kabupaten Indragiri Hulu mengeluhkan keberadaan beberapa perusahaan di daerah mereka yang selama ini tidak memberikan dampak positif pada pembangunan daerah.

Hal tersebut diketahui dari rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Indragiri Hulu yang membidangi perizinan dengan komisi I DPRD Riau, Rabu, 13 November 2019.

Ketua Komisi II DPRD Inhu, Dodi Irawan mengatakan selama ini perusahaan disana terkesan 'mengkek' karena merasa Kabupaten tidak berwenang dalam mengawasi mereka, sebab izin perusahaan tidak berada di kabupaten.

Dicontohkan Dodi, perusahaan perkebunan plat merah, PTPN V yang lahannya saat ini berada di tengah pusat kota sehingga menyulitkan Pemkab dalam membangun Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum).

"Mereka (perusahaan) kan senang kalau di kabupaten, kalau kita ingatkan mereka bilang itu bukan tupoksi sampeyan, terus saya laporkan ke Pemprov, ternyata izinnya malah di pusat," ujar Dodi, Rabu, 13 November 2019.

Untuk itu, Dodi berharap agar pemerintah pusat baik kementerian secara langsung maupun melalui Kanwil untuk melihat kondisi kabupaten, apalagi secara keuangan Pemkab tidak mendapatkan kucuran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lebih jauh Dodi menjelaskan, perusahaan perkebunan di Inhu sudah beroperasi sejak puluhan tahun yang lalu, namun pemerintah terus memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) di lahan yang sama tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat.



"Misalnya, perusahaan itu dapat izin HGU 35 tahun, kemudian diperpanjang 25 tahun, berarti sudah 60 tahun beroperasi. Kondisi masyarakat 60 tahun yang lalu kan tidak sama seperti sekarang. Penduduk terus bertambah, sehingga lahan perusahaan posisinya ada di tengah kota, ini yang menyulitkan kita untuk membangun Fasos dan Fasum tadi," ulasnya.

Dodi tak menampik jika ada beberapa perusahaan yang izin HGU nya sudah habis namun tetap beroperasi maupun perusahaan yang sama sekali tidak memiliki izin, bahkan ada juga yang beroperasi di kawasan hutan.

Selain itu, perusahaan tersebut juga kerap menangkap masyarakat setempat yang kedapatan mencuri buah-buah sawit perusahaan atau biasa disebut masyarakat setempat dengan brondolan.

"Masyarakat disana hidupnya susah, kan banyak tu berondolan dan perusahaan ini juga tidak safety, ditangkaplah masyarakat sekitar. Makanya kita minta mereka agak geser ke pinggiran," imbuhnya.

"Pun mereka juga tak mau memakai tenaga masyarakat sekitar, mereka bawa orang dari luar. Alasannya butuh tenaga ahli dan segala macam. Toh, buruh kasarnya juga dari luar daerah kok," pungkasnya.

Untuk itulah, DPRD Inhu sudah merekomendasikan agar lahan perusahaan seperti PTPN V Air Molek (Amo) II diberikan 'status quo'. Artinya, perusahaan harus menghentikan operasionalnya di daerah status quo'.

Selain posisi lahan perusahaan yang dikeluhkan, masyarakat juga mengeluhkan izin pertambangan Galian C yang tidak mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemkab.

Tak hanya PAD, Corporate Social Responsibilities (CSR) perusahaan juga tidak dirasakan oleh masyarakat setempat. Padahal CSR merupakan kesepakatan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang Milenium Developman Goals (MDGS) tahun 2000, yang sudah disepakati 189 negara di dunia.

"Cuek bebek lah kalau bahasa kita," tegas Dodi yang juga ketua fraksi PKB DPRD Inhu.

Sementara itu, ketua komisi I DPRD Riau yang juga anggota DPRD Riau dapil Inhu, Ade Agus Hartanto mengatakan pihaknya akan menunggu laporan lengkap dari DPRD Inhu.

"Kita tunggu lah, kita petakaan mana yang bisa selesai di provinsi mana yang harus selesai di pusat.
Sehingga semua keluhan mereka bisa dapat jawaban, yang penting itu kan jawaban," katanya.

Terkait regulasi CSR, menurut Ade, sudah sangat tegas saat ini hanya saja pengawasan dari Pemkab dan DPRD saja yang harus diperkuat. Untuk itu, ia menyarankan perusahaan di kabupaten untuk senantiasa mengkomunikasikan laporan CSR mereka.