Usai Lahan Dibakar, Muncul Ratusan Ribu Bibit Sawit di 155 Ha Lahan PT SSS

Polda-Riau-Tahan-Manager-PT-SSS.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menemukan bibit-bibit sawit di lokasi bekas lahan terbakar milik PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi ahli, lokasi bekas terbakar di lahan PT SSS juga ditemukan bibit sawit telah ditanam, namun dengan kondisi tidak tersusun secara rapi.

"Keterangan saksi ahli yang diberikan kepada penyidik, di areal bekas terbakar ditanami sawit, tapi tidak tersusun rapi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, Selasa, 8 Oktober 2019.

Ratusan ribu bibit sawit itu sengaja disiapkan untuk ditanami di lahan bekas terbakar luasannya mencapai 155 hektare. Andri mengatakan, lahan perusahaan itu terbakar pada Februari 2019 lalu. Kebakaran diduga kuat akibat kesengajaan untuk memperluas perkebunan.

 



Kebakaran di lahan gambut perusahaan itu terjadi selama satu bulan lamanya hingga menghanguskan 155 hektare lahan. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menggali keterangan 11 saksi ahli dari berbagai universitas. Pada Agustus 2019, Polda Riau menetapkan perusahaan atau korporasi SSS sebagai tersangka.

Selanjutnya, Senin, 7 Oktober 2019, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Direktur Utama PT SSS berinisial EH sebagai tersangka secara korporasi.

Tak hanya itu, polisi kemudian menetapkan Penjabat Manager Operasional PT SSS berinisial AOH sebagai tersangka. AOH disebut sebagai pihak paling bertanggung jawab dalam kebakaran itu. AOH kemudian diperiksa kemarin siang dan malamnya langsung ditahan.

"Pemeriksaan dilakukan secara maraton sejak siang," ujarnya.

Baru Senin malam, AOH langsung ditahan oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan. Sementara EH tidak dilakukan penahanan karena statusnya sebagai tersangka mewakili perusahaan.

"Jabatannya dalam perusahaan adalah Direktur Utama. Tidak bisa dipidanakan badan karena mewakili korporasi, kecuali denda hingga penutupan perusahaan," lanjutnya.

Dalam menangani perkara ini, kata Andri, menggunakan dua pola. Pola pertama menjerat perusahaan agar tidak lolos dari sanksi hukum, dan pola kedua secara perorangan agar ada dari perusahaan dipenjara.

Sejumlah berkas turut disita polisi, di antaranya NPWP, surat keputusan pemberian izin dari pemerintah daerah, rencana kerja lapangan, analisis dampak lingkungan hingga rencana pengelolaan dan perencanaan lingkungan hidup.