Tajirnya Pejabat Pemerintah Provinsi Riau

Wagub-Riau-dan-Para-ASN.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

Laporan: Tim RiauOnline

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jelang lima tahun memerintah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tertanggal 13 Maret silam.

PP kenaikan gaji 5 persen itu mulai Januari dan dirapel pembayarannya pertengahan April 2019 ini. Kenaikan tersebut berlaku untuk seluruh ASN di Indonesia. Tak terkecuali pegawai negeri bekerja di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. 

Tak hanya membawa pulang gaji bulanan semata saja, pelayan masyarakat tersebut juga menikmati Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) nilainya hingga puluhan juta Rupiah.

TPP 2019 ini itandatangani Gubernur Riau sebelum Syamsuar, Wan Thamrin Hasyim, melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor 1187/XII/2019 tertanggal 31 Desember 2018. 

Contoh, dalam lampiran PP Nomor 15/2019 disebutkan, jabatan tertinggi ASN di Provinsi Riau adalah Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Ahmad Hijazi. Penelusuran RIAUONLINE.CO. ID, Hijazi memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) 19670924 199403 1 009. 

Dari NIP tersebut diketahui ia diangkat sebagai ASN mulai 1994 atau 25 tahun masa kerjanya hingga Maret 2019 ini dengan kepangkatan terkini Pembina Utama Madya dan Golongan IV D. 

 

Dari PP No 15 tahun 2019 tersebut, maka Hijazi menerima gaji mulai Januari 2019 ini per bulannya Rp 5.001.200. Jika ditambahkan dengan TPP berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor 1187/XII/2019, ia menerima Rp 69.530.000, maka Hijazi akan megantongi tiap bulannya Rp 74.531.200. 

Jumlah tersebut akan bertambah besar jika Sekdaprov melakukan perjalanan dinas luar kota maupun luar provinsi.

Deputi Forum Indonesia Transparansi untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Tarmizi, secara khusus kepada RIAUONLINE.CO.ID menyatakan, APBD Riau 2019 berjumlah Rp 9,17 triliun, lebih dari setengahnya, 55 persen atau setara Rp 5,07 triliun dialokasikan untuk belanja tidak langsung (BTL). 

Wagub Riau dengan Sekdaprov Riau

WAKIL Gubernur Riau, Edy Natar Afrizal Nasution bercengkrama bersama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, usai apel pagi usai menjabat, Senin, 25 Februari 2019.



Belanja ini diperuntukkan bagi pembiayaan gaji pegawai, Hibah, Bansos, bagi hasil dan bantuan keuangan kepada kabupaten, kota dan desa serta belanja tidak terduga. 

"Jelas, gaji dan tunjangan pegawai menjadi beban serta memberatkan APBD Riau. Sedangkan untuk belanja langsung atau belanja publik terdiri dari belanja barang jasa dan modal dialokasikan lebih rendah, 45 persen atau setara Rp 4,10 triliun," kata Tarmizi, Rabu, 10 April 2019. 

Ia menjelaskan, besarnya alokasi BTL tidak terlepas dari kebutuhan gaji pegawai, dalam tiga tahun terakhir 2017-2019, rata-rata belanja pegawai 43 persen (Rp 2,4 triliun).

Tarmizi mengatakan, jika dibandingkan dengan belanja daerah 2019 ini, belanja pegawai mendapat porsi Rp 2,41 triliun atau 26 persen dari total belanja.

"Artinya setara dengan belanja fungsi pendidikan, bahkan lebih besar dari belanja fungsi pendidikan 2019, hanya 23 persen atau Rp 2,12 triliun dari Rp 9,17 triliun belanja daerah," tuturnya. 

Gaji dan tunjangan lainnya untuk pejabat Pemprov Riau lainnya juga akan bikin geleng-gelang kepala. Tiga Asisten Setdaprov Riau, Kepala Dinas, Kepala Badan, hingga Kepala Biro dan Kasatpol PP. Kesemuanya merupakan pejabat eselon II. 

Dua dari tiga asisten Setdaprov Riau yang saat ini ada, seperti diatur dalam PP No 15/2019, dengan Golongan IVB dan IVC masa kerja minimal 20 tahun, masing-masing membawa pulang Rp 4.326.700 dan Rp 4.509.700. 

 

Ini ditambah TPP untuk posisi asisten Setdaprov masing-masing Rp 29.767.500. Posisi ini masuk dalam kelas jabatan 16, dan APBD harus menganggarkan gaji plus TPP per bulannya Rp 34.277.200, di luar biaya perjalanan dinas dan pendapatan lainnya. 

Dengan Golongan serupa, IVB dan IVC, namun berbeda dinas maupun badan dipimpinnya. Misal, untuk Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bappeda dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengantongi TPP Rp 27.496.750. Mereka diklasifikasikan dalam kelas jabatan 16, sama dengan asisten, namun membedakannya adalah beban kerja.

Lalu, bagaimana dengan posisi Inspektur Daerah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap? Walau sama-sama masuk kelas jabatan 16, namun dua jabatan di atas TPP-nya Rp 26.496.750, beda sekitar Rp 1.837.500. 

"Ada beberapa item diterima setiap ASN, di antaranya gaji pokok atau uang representasi dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai(TPP), penerimaan lain pimpinan dan anggota DPRD serta Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, termasuk biaya dan insentif pegawai pemungut pajak," ungkap Tarmizi.

Uoacara Senin  Pagi

WAKIL Gubernur Riau, Edy Natar Afrizal Nasution, memimpin apel Senin pagi usai dilantik, senin, 25 Februari 2019.

Sedangkan untuk Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dengan kelas jabatan 15, menerima tunjangan penghasilan Rp 23.189.250. Mereka ini sudah eselon II.

Dibawah kelas jabatan 17, 16, dan 15, ada kelas jabatan 14. Mereka yang masuk kelas ini antara lain Kepala Biro Hukum, Biro Administrasi Pembangunan, Biro Pengadaan Barang dan Jasa menerima Rp 23.152.500. 

Untuk Staf Ahli Gubernur dan Kepala Biro lainnya, walau sama-sama masuk grade 14, namun mengantongi tunjangan Rp 20.249.250. 

Lalu, posisi Kepala Bagian, Kepala Bidang dan Kepala UPT setara dengan eselon III, grade mereka mulai 11 hingga 13, TPP mulai Rp 13.634.250-17.309.250. 

Untuk eselon IV, mulai dqri Kasubag, Kasi dan jabatan setara lainnya grade mereka 8,9 dan 10 membawa pulang tiap bulannya TPP dari Rp 8.121.750 sampai Rp 11.796.750. 

"Untuk eselon III dan IV, grade setiap jabatan sesuai dengan Pergub tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemprov Riau," bunyi lampiran Pergub tersebut. 

Untuk para ajudan pejabat Pemprov Riau juga mendapat tunjangan. Ajudan Gubernur Riau, Wakil Gubernur Riau, ajudan pimpinan DPRD, ajudan Sekdaprov dan pengelola Barang Milik Daerah tiap bulannya mendapat Rp 6.247.500 dengan grade 6.

"Coba dibayangkan, di APBD 2019 ini gaji dan tunjangan dianggarkan Rp 1,5 triliun, TPP Rp 732,7 miliar, serta Pimpinan dan anggota DPRD serta Gubernur dan Wagub Rp 48,3 miliar," pungkasnya.