Sidang UU ITE, Ustaz Abdul Somad Sambangi Pengadilan Negeri Pekanbaru

Abdul-Somad.jpg
(Internet)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Ustaz Abdul Somad akhirnya memenuhi panggilan majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dugaan penghinaan dirinya. Perkara ini menjerat terdakwa tunggal Joni Boy alias Joni Boyok.

Ustaz kondang sejuta umat tersebut hadir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu siang (13/3) kemarin setelah beberapa kali berhalangan hadir.

Namun, meski Ustaz kondang yang rajin menyebarkan tausiahnya melalui media sosial tersebut hadir, Majelis hakim terpaksa harus kembali menunda sidang.

Hal itu disebabkan terdakwa Joni justru tidak hadir ke persidangan dengan alasan sakit, sehingga majelis hakim yang dipimpin Hakim Astriawati, untuk kesekian kembali harus menunda sidang yang mulai berjalan sejak awal Januari 2019 lalu.

"Tadi beliau (UAS) hadir ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, terdakwa tidak," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau, Syafril Dahlan.

Dalam beberapa kali sidang sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak untuk melanjutkan sidang sebelum UAS dihadirkan ke Pengadilan sebagai saksi korban.

Pada persidangan sebelumnya, hakim Astriwati mengatakan dalam sidang ITE, Abdul Somad yang dalam hal ini sebagai korban harus terlebih dahulu dimintai keterangannya. Hal itu tercantum dalam Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).



JPU sejatinya telah beberapa kali berusaha mendatangkan UAS, namun selalu terbentur dengan jadwal dakwah yang sangat padat.

Dalam sidang sebelumnya, JPU dalam surat dakwaannya menyebutkan, Joni melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap UAS melalui akun facebook pribadinya.

Perbuatan Joni Boy dilakukannya pada Minggu, 2 September 2018 silam sekitar pukul 12.00 WIB, di rumahnya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.

"Terdakwa Jony Boy memposting tulisan atau berita di akun media sosial, Facebook, milik terdakwa yang ditujukan kepada Ustaz H Abdul Somad," ujar Syafril.

Postingan itu berisikan , “Assalammualaikum.... oooohhh Somad biadab..... keturunan dajjal kjhatnmuu diatas setan.... kl setan masih sayang sm anaknya kl kao Dajjal untuk dikorban kan demi kepentinganpribadi.... neko neko kao qu rebok mumut dajjal muu itu yaaa tomad muda... ttd JB".

Tulisan itu diposting Joni Boy dengan menggunakan handphone merek Iphone 7 warna hitam dengan kode kunci 190071, email URL https://www.facebook.com/jonny.boyok dan password BONIBOY dan NENEKU SAYANGKU. "Tujuan terdakwa memposting tulisan itu agar bisa dilihat oleh orang banyak," ucap Syafril.

Tulisan itu dilihat saksi Delfizar, Nurzen dan Muhammad Khalid ketika membuka facebook pada 4 September 2018. Postingan itu juga dilihat Ustaz Abdul Somad pada 5 September 2018, ketika berada di Sulawesi Selatan dalam rangka undangan tabligh akbar.

Selain tulisan, Joni Boy juga menyertakan tulisan di foto Ustaz Abdul Somad dengan menggunakan huruf kapital. “AKHIRNYA KERUKUNAN ANTAR AGAMA berhasil saya HANCURKAN”, tulisnya.

"Menurut ahli, dalam kalimat yang diposting oleh terdakwa, maksudnya menganggap Ustad Abdul Somad sebagai orang yang tidak beradab, tidak memiliki adab atau kesopanan. Artinya menuduh dan menganggap Ustaz Abdul Somad sebagai orang yang tidak memiliki kesopanan dan membawa pengaruh jelek," tutur Syafril.

Atas tulisan itu, Ustaz Abdul Somad merasa tidak senang, nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter. Akhirnya, Joni Boy dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur Syafril. (**)