Caleg Bisa Gugur Bila Tidak Melaporkan Dana Kampanye

BAWASLU-Ilustrasi.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Calon Legislatif diwajibkan menyimpan semua kwitansi atas belanja kebutuhan mereka selama masa kampanye berlangsung, baik pembayaran dengan jumlah besar maupun jumlah kecil.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru, Rizqi Abadi, ia mengatakan, apabila calon legislatif (Caleg) tidak menyimpan bukti kwitansi, maka Bawaslu bisa saja mengugurkan keikutsertaan caleg tersebut.

Sebab, kwitansi tersebut, lanjutnya, akan dijadikan sebagai berkas penting guna mengumpulkan bahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).



"Jika yang bersangkutan menang di Pileg, dia bisa tidak dilantik karena laporannya tidak sesuai, karena semua yang dikeluarkan caleg saat kampanye harus jelas," ujar Rizqi Abadi, Kamis, 28 Februari 2019.

Di Kota Pekanbaru sendiri, diungkapkan Rizqi, masih ada satu tahapan proses pelaporan yang harus disiapkan oleh para Caleg, yakni Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)

Terakhir, Rizqi menghimbau agar Caleg tidak mengerjakan LPPDK dengan asal-asalan, karena masalah akan menimpa mereka di kemudian hari.

"Semua harus transparan dan akuntabel, jika ada yang disembunyikan atau tidak dilaporkan, Caleg tersebut bisa tak dilantik menjadi Caleg terpilih nanti," ujarnya.