RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sudahlah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon, 11 mantan karyawan PT Riau Media Televisi (RTV) saat ini harus menghadapi gugatan balik dari tergugat sebesar hampir Rp 2 miliar dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Niat hati menuntut hak mendapatkan pesangon pasca-di-PHK, ke-11 mantan karyawan stasiun Riau Televisi (RTV), sejak Desember 2018 lalu mendaftarkan gugatan ke PN Pekanbaru.
Gugatan tersebut, di antaranya menggugat RTV agar membayar pesangon beserta kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 1,1 Miliar. Namun jalannya gugatan tidaklah lempang. Dalam replik dilayangkan RTV selaku tergugat, perusahaan tersebut justru menggugat balik 11 mantan karyawan dengan total gugatan Rp 1, 7 miliar.
Hingga saat ini, kedua belah pihak masih menjalani persidangan mempertahankan gugatan masing-masing. "Pada Senin lalu, kita masih sidang dengan agenda meminta keterangan dari saksi dihadirkan tergugat,“ kata Dedi Heriyanto Lubis, Kuasa hukum penggugat, dalam rilis diterima RIAUONLINE.CO.ID.
Perkara PHI antara mantan karyawan dengan perusahaan RTV ini, menurutnya, sudah bergulir sejak Desember 2018 lalu. Sebelum upaya hukum ini diambil, mereka telah mendampingi klien, saat proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru.
“Sebelum di Pengadilan, kasus ini sudah ditangani Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Pekanbaru, dengan hasil berupa anjuran agar RTV membayarkan pesangon kepada 11 mantan karyawan mereka. Namun, perusahaan tidak mematuhi anjuran, terpaksa kawan kawan-kawan melalui kami menggugat ke Pengadilan,” lanjut Dedi, Senin, 18 Februari 2019.
Seorang mantan karyawan, Wellly Permana menambahkan, perkara ini dimulai setelah 20 karyawan PT Riau Media Televisi melakukan aksi protes atas keterlambatan pembayaran gaji selalu berulang terjadi sejak dua tahun terakhir.
Aksi protes diwarnai dengan tindakan mematikan siaran selama lebih kurang satu jam. “Saat aksi itu kami lakukan 21 Mei 2018 lalu, kami merasa ini sudah klimaks. Apalagi, saat itu merupakan hari kelima puasa Ramadan, bisa dibayangkan bagaimana kami berpuasa tanpa ada uang di tangan,” jelas Welly, sudah mengabdi 17 tahun di RTV.
Namun sayangnya, aksi tersebut justru berujung sanksi sepihak dikeluarkan manajemen dengan dirumahkannya 20 karyawan tersebut. Selama menjalani masa dirumahkan, perusahaan juga memotong upah karyawan 50 persen.
Anehnya lagi, saat proses dirumahkan, perusahaan justru menarik 6 karyawan telah dirumahkan, untuk bekerja kembali. “Mereka anggap kami melakukan kesalahan berat, namun dalam memberi sanksi kami justru mereka pilih-pilih,” lanjut Welly.
Dalam beracara di pengadilan hubungan industrial, PT Riau Media Televisi tampil percaya diri tanpa menggunakan jasa bantuan hukum. Dalam beberapa kali agenda sidang, hadir Direktur Operasional PT Riau Media Televisi, Sumedi Susanto, didampingi seorang manager dan staf HRD.
Dalam replik telah disampaikan kepada hakim, PT Riau Media Televisi menampik hampir seluruh materi tuntutan. Tidak hanya itu, RTV juga tetap berpendapat 11 karyawan telah melakukan kesalahan berat dan memenuhi unsur pelanggaran ketentuan Undang Undang Ketenagakerjaan.