RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pada tahun 2018 silam, 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dipecat secara tidak hormat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, Senin 7 Januari 2019 mengatakan, kasus yang menimpa para ASN tersebut didominasi oleh tindak pidana korupsi serta kejahatan dalam penyalah gunaan jabatan.
"Rata-rata kasus yang menimpa mereka adalah tipikor dan kejahatan dalam jabatan. Artinya sekarang semua kepentingannya sudah dihapus oleh negara," tegasnya.
Sebutnya kembali, bahkan 15 ASN lainnya juga senasib dengan rekan-rekan yang terlebih dahulu telah menyopot seragam cokelat kebanggaannya. Menunggu waktu untuk kembali dirumahkan sebagai masyarakat biasa.
"Selain itu, sebentar lagi akan ada yang menyusul 15 orang lagi. Itu semua karena putusannya belum lengkap saja," tandasnya mengakhiri.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id