RIAUONLINE, PEKANBARU - Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Sumatera merampungkan proses penyidikan perkara kasus perambahan kawasan hutan cagar biosfer giam siak kecil bukit batu (CG-GSKBB).
Berkas perkara dengan seorang tersangka bernama Sudigdo alias Digdo, yang merupakan pecatan prajurit TNI AD telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.
"Sudah kita serahkan ke jaksa berkasnya pekan kemarin," kata Kepala Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea di Pekanbaru, Sabtu, 29 Desember 2018.
Dia berharap Kejaksaan Tinggi Riau dapat segera memberikan petunjuk jika ada berkas perkara yang perlu dilengkapi. "Sehingga sebelum masa penahanan habis kita dapat segera melanjutkan ke tahap II," tuturnya.
Dari hasil penyidikan, Edo mengatakan bahwa tersangka Digdo yang merupakan bekas prajurit TNI AD tersebut mulai melakukan aksi perambahan di kawasan itu sejak awal 2018 ini. Dari penyidikan juga terungkap bahwa tersangka menguasai sedikitnya 1.500 hektare lahan di kawasan hutan lindung yang telah diakui oleh Unesco tersebut.
Menurut Edo, tersangka mengklaim memperoleh lahan tersebut dari ninik mamak atau tetua adat di wilayah itu. Namun, meskipun klaim itu benar dia mengatakan bahwa tersangka tetap menguasai lahan itu secara ilegal karena berada persis di kawasan hutan lindung.
Sementara itu, dari 1.500 hektare lahan yang dikuasai tersangka, 300 hektare diantaranya telah selesai dibersihkan dengan menggunakan tiga unit alat berat. Ketiga alat berat itu saat ini menjadi barang bukti saat kegiatan tersangka terendus tim gabungan KLHK, TNI dan Polri pada awal Desember 2018 lalu.
"Semua lahannya dalam kawasan di sekitar Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis," katanya.
Terkait potensi adanya tersangka lain, Edo mengatakan saat ini penyidik baru menemukan sosok tunggal S.
"Kecuali nanti di persidangan ada fakta baru, kita siap untuk mengungkap lagi," tegasnya.
Sebelumnya, Digdo yang berpangkat terakhir Sersan Mayor ditangkap petugas gabungan pada 6 Desember 2018 lalu. Saat itu, ada empat pelaku yang diamankan, yakni Digdo dan ketiga anak buahnya. Hanya saja, tiga pelaku lainnya tidak terbukti dan dilepaskan.
Sementara Digdo sendiri pernah terlibat kasus perambahan hutan di wilayah yang sama pada 2014 silam. Saat itu, aksi perambahan tersebut berujung pada insiden kebakaran hutan hebat di wilayah itu. Kala itu dia dihukum empat tahun penjara dan dicopot dari satuannya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id