RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi tidak mau bersuara banyak soal 10 bupati dan wali kota di Riau yang menandatangani surat dukungan ke Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi - Maruf Amin di Pilpres 2019 mendatang.
Alasan Hijazi singkat. Karena dirinya adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kode etik untuk tidak memihak kepada kepentingan siapapun dan manapun.
"Saya tidak bicara mengenai politik. Saya adalah seorang birokrat. Nokomen. Itu urusan politik. Sekda kan tidak mengurus politik," sebutnya, Jumat, 28 Desember 2018.
Menurutnya, keputusan itu telah tertuang dalam Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dimana setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Jikapun seorang ASN memihak kepada salah satu pasangan calon yang sedang berlaga, maka ASN tersebut diwajibkan untuk mengundurkan diri sebagaimana yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 41/PPU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015.
Sebelumnya, sebanyak 10 bupati dan wali kota di Riau menandatangani surat dukungan ke Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi - Maruf Amin di Pilpres 2019 . Mereka teken nota perjanjian dukung Jokowi atas nama jabatan.
Itu lah yang menyebabkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Gubernur Riau menegur 10 kepala daerah itu. Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan teguran itu atas rekomendasi dari Bawaslu Riau.
Adapun, 10 kepala daerah yang ikut serta dalam penandatanganan pernyataan dukungan tersebut yaitu Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Kampar, Bupati Bengkalis, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Rokan Hilir Wali kota Pekanbaru dan Wali kota Dumai.
Sebenarnya kepala daerah tidak dipermasalahkan mendukung dan berkampanye untuk calon presiden dan wakil presiden. Hanya saja, tidak menggunakan jabatannya dalam mendukung.
Hanya saja jika penggunakan nama jabatan dalam deklarasi dukungan terhadap salah satu paslon telah melanggar aturan administratif.
"Jadi masalahnya bukan karna mereka ikut kampanye atau deklarasi dukungan. Tapi saat menandatangani dukungan itu tertera nama jabatan mereka di sana," kata Rusidi saat dikonfirmasi, Jumat 28 Desember 2018.
Menurut Rusidi dari kajian Sentra Gakkumdu yang telah dilakukan di Kantor Bawaslu Riau, 10 kepala daerah tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomer 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, 10 kepala daerah tersebut dinyatakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Oleh karena itu, Rusidi mengatakan Bawaslu Riau lantas memberikan surat rekomendasi ke Mendagri terkait adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh 10 kepala daerah tersebut.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id