Ampuni Kepala Daerah Pendukung Jokowi, Bawaslu Riau Bantah 'Gertak Sambal'

Deklarasi-Kepala-Daerah-Dukung-Jokowi.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau akhirnya memutuskan untuk tidak menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran kepala daerah beberapa waktu lalu.

'Pengampunan' ini dikarenakan kepala daerah yang hadir tidak memenuhi unsur pidana yang tertuang dalam pasal 547 UU Nomor 7.

Untuk diketahui, dalam Pasal 547 berbunyi setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00
(tiga puluh enam juta rupiah).

Komisioner Bawaslu Gema Wahyu Adinata mengatakan, di dalam ketentuan pasal 299 UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 29 ayat 2, pejabat negara diperbolehkan berkampanye.

"Pejabat negara boleh berkampanye, tapi syaratnya yaitu memiliki izin cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara," ungkap Gema, Jumat, 2 November 2018.

Dan disaat klarifikasi, seluruh kepala daerah yang hadir bisa memenuhi seluruh syarat tersebut sehingga dugaan pelanggaran pasal 547 UU Nomor 7 tidak ditindaklanjuti.


Sedangkan terkait tindakan menguntungkan dan merugikan salah satu Paslon, Bawaslu juga menilai hal tersebut tidak terpenuhi karena ada izin cuti.

Prinsip pasal 547, kata Gema, sebenarnya semua pejabat negara tidak boleh menguntungkan dan merugikan.

Akan tetapi pada pasal 299, bagi pejabat negara yang merupakan anggota partai politik diperbolehkan berkampanye.

"Mereka juga bisa menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) mereka, jadi mereka boleh kampanye," tambahnya.

Lebih lanjut, Gema membantah apabila pihaknya disebut diintervensi dan menggunakan jurus "gertak sambal" terhadap dugaan pelanggaran ini.

"Kita pro yudisial, semua bisa kita pertanggungjawabkan secara hukum, dan analisis yuridis serta hasil kajian juga bisa kita pertanggungjawabkan," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id