Kepala Daerah Dukung Jokowi, Jangan Kampanye ke ASN-nya!

Jokowi-Maaruf-Amin.jpg
(BBC Indonesia)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau mengaku sangat menyayangkan adanya deklarasi dukungan yang dilakukan oleh 12 kepala daerah di Riau dengan membawa jabatannya.

Seperti yang diketahui, beredar luas foto surat dukungan Gubernur dan wakil gubernur terpilih Riau serta sembilan kepala daerah kabupaten/kota se Provinsi Riau menandatangani pernyataan dukungan kepada salah satu Capres/Cawapres Pemilu tahun 2019 pada sebuah acara deklarasi yang ditaja oleh Pro Jokowi (Projo).

Menteri Sosial dan Politik BEM UR, M Hafiz Ona Putra mengatakan, sesuai dengan Undang Undang tentang Pemilu No.7 tahun 2017 Pasal 281 ayat 1 disebutkan bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan.

"Ketentuan pertama, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya kepada RIAUONLINE, Jumat, 12 Oktober 2018.

Ketentuan kedua, lanjutnya, kepala daerah harus menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan ketentuan ketiga, cuti dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan daerah.

"Maka, sesuai regulasi yang berlaku bahwa kepala daerah yang melakukan dukungan terhadap peserta pemilu adalah sah tapi tidak dengan menggunakan jabatannya, tetapi menggunakan nama pribadinya saja," tambahnya.


Namun, sambung Haifz, dalam foto yang beredar, disana tertera di dukungan atas nama kepala daerah, padahal harusnya dalam surat tersebut dukungan harus atas nama pribadi.

"Seperti yang telah dilakukan oleh Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat yang mendukung Pasangan Jokowi – Maaruf Amin bukan sebagai Gubernur melainkan sebagai pribadinya saja," jelasnya.

Selain itu, Hafiz juga meminta agar kepala daerah tidak mengkampanyekan pilihannya kepada ASN yang berada dibawah wewenangnya sebab itu sudah melanggar regulasi.

"Kepala daerah dipilih bukan untuk berkampanye, tapi untuk melayani dan mensejahterakan masyarakatnya," tuturnya.

Terakhir, Hafiz mengapresiasi langkah yang diambil oleh Bawaslu dalam menindaklanjuti pelanggaran ini. Sebab menurutnya hukum harus ditegakkan kepada siapa saja.

 Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id