PARA Kepala daerah di Riau mengacungkan jari telunjuk tanda nomor urut 1 untuk pasangan Capres Jokowi-Maruf AMin di kantor Kementerian Koordinator Maritim, Selasa, 16 Oktober 2018.
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Gema Wahyu Adinata, mengaku tidak tahu sanksi apa akan diberikan Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim terhadap 10 kepala daerah yang mendukung Calon Presiden Nomor Ururt 01, Joko Widodo-Maaruf Amin.
Alasannya, dalam rekomendasi dilayangkan Bawaslu Riau ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berisikan saran untuk memberikan teguran kepada Kepala Daerah pendukung Jokowi-Maaruf Amin.
"Mekanismenya di Kemendagri, karena yang dilanggar bukan UU Pemilu, makanya sanksi kemarin kita rekomendasikan ke Kemendagri," ujar Gema Wahyu Adinata, Jumat, 28 Desember 2018.
Baca Juga:
Dukung Jokowi, Mendagri Perintahkan Gubernur Riau Tegur 10 Kepala Daerah Di Riau
Dihadiri Gubri Terpilih, Projo: Terima Kasih Atas Keberanian Pak Syamsuar
Gema menjelaskan, bagaimana bentuk sanksi diberikean Gubernur Riau, apakah teguran itu bersifat administrasi atau bentuk lainnya, ia tidak tahu.
"Bagaimana bentuk sanksinya di sana kita belum tahu," tambahnya.
Namun demikian, Bawaslu sebagai instansi menjadi tembusan dalam surat teguran tersebut, tetap akan mengawasi dan mengkomunikasikan dengan Pemprov Riau.
"Apa bentuk sanksinya, nanti kita bersurat dengan Gubernur, atau mungkin bisa saja kami bertemu langsung, yang jelas kita tetap mengawasi," jelasnya.
Klik Juga:
Buat Apa 9 Kepala Daerah Di Riau Dukung Jokowi, Utang Rp 2,6 Triliun Tetap Tak Dibayar
Nyatakan Dukung Jokowi, Syamsuar: Ini Soal Hati Nurani
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo memerintahkan Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim, untuk menegur 10 kepala daerah, terdiri dari dua Wali Kota dan 10 Bupati yang terbukti menggunakan nama jabatan saat menandatangani pernyataan dukungan kepada Calon Presiden Nomor Urit 01, Joko Widodo-Maruf Amin.
Perintah pemberian teguran kepada 10 kepala daerah di Riau tersebut berdasarkan surat Mendagri Nomor: 700/9719/OTDA tanggal 12 Desember 2018,
Mendagri berkesimpulan, ke-10 kepala daerah tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id