RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru, Khalid Tobing mengatakan pihaknya menindak tegas pemilik akun Facebook, Jumadi terkait ketidakbijakannya dalam menggunakan media sosial.
FPI Kota Pekanbaru dan ormas lainnya mengantarkan Jamadi ke Ditreskrimsus Polda Riau pukul 03.00 WIB, Senin, 03 Desember 2018. Hal ini merupakan buntut aksi penghinaan di media sosial milik pribadinya.
Menurutnya, aksi Jumadi membuat masyarakat dan beberapa organisasi masyarakat (ormas) lainnya menjadi resah karena menghina imam besar mereka, Habib Rizieq Syihab melalui media sosial, Facebook.
"Aksi pengantaran Jumaidi ke Polda Riau ini merupakan buntut laporan masyarakat di beberapa bulan yang lalu," katanya melalui sambungan telepon.
Dikatakannya, Jumadi hampir setiap hari mengunggah penghinaan kepada Rizieq Syihab. Kemudian dihapus setelah mendapatkan penolakan, sehingga aksi ini juga disebut sebagai akumulasi dari penghinaannya.
Selain itu, pengantaran Jumaidi ini ke penegak hukum ini merupakan bentuk tindakan lanjut. Dimana, Jumaidi pernah meminta maaf karena unggahannya yang sama. Namun, aksinya itu dulanginya kembali.
"Ini merupakan bentuk laporan masyarakat di beberapa bulan yang lalu dimana dirinya melakukan hal yang sama hampir setiap hari kemudian meminta maaf. Kita maafkan. Sekarang malah dibuatnya lagi," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id